Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Medcom.id/Siti Yona

2 Tersangka Investasi Bodong Kampoeng Kurma, Ini Modusnya

Siti Yona Hukmana • 17 Juni 2022 08:17

Kelima, proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di mana untuk skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Sedangkan, skema cicilan atau down payment (DP) akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan pembayaran cicilan atau angsuran ke-8.
 
Padahal, kata Gatot, anak kavling yang telah dijual AH dan RIA belum menjadi milik AH maupun perusahaan Kampoeng Kurma. Melainkan, masih berstatus milik orang lain dan akan dibebaskan melalui mitra pembebasan lahan yang kerja sama dengan AH.
 
Sementara itu, ketujuh perusahaan Kampoeng Kurma yang dimiliki tersangka AH belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai perizinan atas penindakan properti milik orang lain atau pihak lain.

"Dengan tidak dikeluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen pembeli," ujar Gatot.
 
Gatot mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 51 saksi. Sebanyak 49 saksi dan dua saksi ahli, yakni ahli perlindungan konsumen dan ahli perdagangan.
 
Penyidik juga telah menggeledah dua rumah tersangka di Bogor, Jawa Barat. Kemudian, menyita barang bukti dokumen, di antaranya surat pengesahan pendirian badan usaha PT Kampoeng Kurma dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, surat akta pendirian PT, keputusan Kemenkumham, NPWP, dan sebagainya.
 
Penyidik juga telah merampungkan berkas perkara tersangka dan menyerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik tengah melengkapi pemenuhan petunjuk atau P-19 dari berkas perkara tersebut.
 
"Penyidik melakukan pemenuhan petunjuk P-19  dari JPU berupa pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, para ahli dan tersangka serta penyitaan barang bukti lainnya," ucap Gatot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan