Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Populer Nasional: Asal Uang Rp53,2 Miliar di Bank Garansi Hingga Pembukaan Wisata Bali

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Maret 2021 06:58
Jakarta: Berbagai isu di Kanal Nasional Medcom.id menarik perhatian pembaca pada Rabu, 17 Maret 2021. Salah satunya soal temuan uang di bank garansi yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur).
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN yang diduga berkaitan dengan kasus ekspor benur. Lembaga Antikorupsi juga sudah mengklarifikasi uang itu kepada Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf.
 
Namun, Yusuf membantah uang di bank garansi terkait rasuah ekspor benih lobster. Yusuf menyebut penyimpanan uang di sana tak melanggar hukum.

"Tidak ada yang dilanggar," kata Yusuf usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Yusuf menjelaskan asal usul uang yang ada di bank garansi yang disita KPK. Uang itu, kata dia, bisa ada karena penangkapan benih-benih lobster sebelumnya tidak diizinkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
 
Yusuf mengatakan larangan tidak boleh menangkap benih lobster itu merupakan aturan yang dicetuskan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kebijakan Susi mencekik nelayan lobster.
 
"Kemudian kondisi covid-19, nelayan penangkap itukan perlu cari nafkah. Nah, dibukalah peluang untuk mengizinkan menangkap BBL (benih benih lobster) tadi dan itu diekspor," tutur Yusuf.
 
Baca: Asal Usul Uang Rp53,2 Miliar di Bank Garansi Versi KKP
 
Masih seputar kasus dugaan suap ekspor benur, terungkap adanya kode unik yang digunakan untuk panggilan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kode tersebut, yakni Paus.
 
Penggunaan kode unik itu dibeberkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benur. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan pembelian jam tangan Rolex di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), kepada saksi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta. Jam Rolex tersebut diduga untuk Edhy.
 
"Saya dapat voice note dari Amiril (Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin) pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'," kata Andhika saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
 
 
Halaman Selanjutnya
Kala itu Andhika tengah berada…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan