Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Koordinasi Dengan POM TNI Hadapi Praperadilan Irfan

Juven Martua Sitompul • 27 Oktober 2017 16:37
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan para penyidik POM TNI. Koordinasi dilakukan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI Angkatan Udara.
 
"Karena salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Febri saat dikonfirmasi, Jumat 27 Oktober 2017.
 
Baca: KPK Selisik Pembayaran Uang Muka Heli AW-101
 
Menurut Febri, jika mengacu pada keterangan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, kerja sama penanganan kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam memerangi tindak pidana korupsi di tanah air.
 
Kerja sama KPK dan TNI Kasus berlandaskan mekanisme khusus Pasal 42 Undang-undang (UU) KPK. Dalam UU disebutkan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
 
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017," ujar dia.
 
KPK belum bisa hadir pada sidang praperadilan perdana Irfan yang digelar Jumat 20 Oktober 2017. Tim biro hukum masih menyiapkan jawaban yang nantinya akan dipaparkan dalam sidang tersebut.

Baca: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW-101
 
Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Ada lima tersangka, empat dari unsur militer dan satu orang pengusaha.
 
Kasus ini terbongkar pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW-101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
 
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri  menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan