medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU. Salah satunya, menyelisik proses pembayaran uang muka pembelian heli senilai Rp738 miliar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Cilangkap itu.
"Didalami informasi terkait proses pembayaran uang muka pemesanan Heli AW-101, yang menggunakan sarana perbankan pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Untuk mendalami proses pembayaran itu, tim penyidik memeriksa Marketing atau funding officer BRI cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nurpratma. Ini merupakan penjadwalan ulang, karena pada pemeriksaan sebelumnya Bayu tidak bisa hadir karena sakit.
"Pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari jadwal Kamis, 12 Oktober 2017. Saat itu, saksi tidak datang karena sakit," ujar Febri.
Baca: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Tak hanya Irfan Kurnia Saleh, dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka unsur militer yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2jgLeb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU. Salah satunya, menyelisik proses pembayaran uang muka pembelian heli senilai Rp738 miliar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Cilangkap itu.
"Didalami informasi terkait proses pembayaran uang muka pemesanan Heli AW-101, yang menggunakan sarana perbankan pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Untuk mendalami proses pembayaran itu, tim penyidik memeriksa Marketing atau funding officer BRI cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nurpratma. Ini merupakan penjadwalan ulang, karena pada pemeriksaan sebelumnya Bayu tidak bisa hadir karena sakit.
"Pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari jadwal Kamis, 12 Oktober 2017. Saat itu, saksi tidak datang karena sakit," ujar Febri.
Baca: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Tak hanya Irfan Kurnia Saleh, dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka unsur militer yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)