Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Baleg: Inkonstitusional Bersyarat Bukan Berarti UU Cipta Kerja Tak berlaku

Antara • 28 November 2021 11:42
Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian. Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia. Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
 
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis, 25 November 2021, menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
 
Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun. Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan