Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan tahanan kota tersangka makar Eggi Sudjana. Penyidik tengah mengkaji surat tersebut.
"Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Eggi Sudjana Memohon Jadi Tahanan Kota
Argo tak masalah dengan pengajuan tahanan kota tersebut. Karena Eggi memiliki hak mengajukan permohonan.
"Pengajuan penanguhan penahanan itu merupakan hak tersangka ya untuk mengajukannya," kata Argo.
Eggi mengajukan surat permohonan penahanan kota pada Selasa, 14 Mei 2019. Eggi meminta surat itu dikabulkan karena selalu kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup menjerat Eggi, seperti video yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Penyidik menilai penangkapan diperlukan untuk memenuhi prosedur penyidikan. Penangkapan dilakukan agar politikus PAN itu tak mangkir dari panggilan penyidik.
Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB Eggi resmi ditahan. Ia dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Baca: Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan tahanan kota tersangka makar Eggi Sudjana. Penyidik tengah mengkaji surat tersebut.
"Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Eggi Sudjana Memohon Jadi Tahanan Kota
Argo tak masalah dengan pengajuan tahanan kota tersebut. Karena Eggi memiliki hak mengajukan permohonan.
"Pengajuan penanguhan penahanan itu merupakan hak tersangka ya untuk mengajukannya," kata Argo.
Eggi mengajukan surat permohonan penahanan kota pada Selasa, 14 Mei 2019. Eggi meminta surat itu dikabulkan karena selalu kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup menjerat Eggi, seperti video yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Penyidik menilai penangkapan diperlukan untuk memenuhi prosedur penyidikan. Penangkapan dilakukan agar politikus PAN itu tak mangkir dari panggilan penyidik.
Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB Eggi resmi ditahan. Ia dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Baca: Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)