Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.

Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti

Siti Yona Hukmana • 15 Mei 2019 12:25
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjabarkan pertimbangan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana. Salah satunya agar tak menghilangkan barang bukti. 
 
"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
 
Baca: Eggi Sudjana: Saya Tidak Bisa Dipidana

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum pada 14 Mei 2019. Namun, Eggi ogah meneken surat itu.
 
"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.
 
Sebelum menahan Eggi, penyidik membacakan isi surat perintah penahanan. Lalu, penyidik mempersilakan Eggi membaca surat tersebut.
 
Selesai membaca, Eggi emoh meneken surat itu. Eggi memilih meneken berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
 
Meski menolak, Polda Metro Jaya tetap menahan anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu. Eggi ditahan selama 20 hari.
 
"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktoratan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," ucap Argo
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Penyidik menilai penangkapan Eggi perlu dilakukan untuk memenuhi proses penyidikan.
 
Baca: Bachtiar Nasir akan Diperiksa untuk Eggi Sudjana
 
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan