Jakarta: Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir bakal diperiksa penyidik subdit keamanan negara (subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Iya sudah kami layangkan suratnya untuk diperiksa jadi saksi Eggi Sudjana. Diagendakan hari Kamis, 16 Mei 2019 ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, Aziz tak dapat memastikan kliennya bisa hadir pada pemanggilan tersebut. Bachtiar kini tengah berada di Mekkah, Arab Saudi.
"Berangkatnya Jumat, 10 Mei 2019 lalu. Saat ini belum kembali. Acaranya di sana 19-22 Mei 2019," ucap Aziz.
Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Tidak Bisa Dipidana
Bachtiar Nasir sebelumnya menyerahkan surat penundaan panggilan ke Bareskrim Polri. Dalam surat itu, ia menyebut tak bisa menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 14 Mei 2019 karena sedang menjalani ibadah umrah. Ia juga melanjutkan kegiatan dengan memenuhi undangan Muslim World League (Liga Dunia Islam) untuk mengikuti Konferensi Internasional di Mekkah pada 19-12 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Argo.
Baca juga: Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi Setibanya di Indonesia
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," pungkas Argo.
Jakarta: Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir bakal diperiksa penyidik subdit keamanan negara (subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Iya sudah kami layangkan suratnya untuk diperiksa jadi saksi Eggi Sudjana. Diagendakan hari Kamis, 16 Mei 2019 ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada
Medcom.id di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, Aziz tak dapat memastikan kliennya bisa hadir pada pemanggilan tersebut. Bachtiar kini tengah berada di Mekkah, Arab Saudi.
"Berangkatnya Jumat, 10 Mei 2019 lalu. Saat ini belum kembali. Acaranya di sana 19-22 Mei 2019," ucap Aziz.
Baca juga:
Eggi Sudjana: Saya Tidak Bisa Dipidana
Bachtiar Nasir sebelumnya menyerahkan surat penundaan panggilan ke Bareskrim Polri. Dalam surat itu, ia menyebut tak bisa menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 14 Mei 2019 karena sedang menjalani ibadah umrah. Ia juga melanjutkan kegiatan dengan memenuhi undangan Muslim World League (Liga Dunia Islam) untuk mengikuti Konferensi Internasional di Mekkah pada 19-12 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan
people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Argo.
Baca juga:
Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi Setibanya di Indonesia
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," pungkas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)