Jakarta: Advokat Lucas menyebut ada yang aneh dari berita acara pemeriksaan (BAP) Dina Soraya selaku saksi dalam kasus yang membelitnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak terbuka, terutama dalam perubahan BAP Dina.
"Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan. Bahkan Dina masih digiring untuk memberikan suatu keterangan yang bertentangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Ia menyebut pengubahan BAP Dina yang semula dibuat 18 September 2018 menjadi 28 September 2018, tidak dirinci. Hal itu dianggap janggal, mengingat ada kutipan dari BAP Dina mengenai alasan pengubahan.
"Dengan alasan ‘saya mengubah ini demi untuk orangtua, suami, dan anak’. Dengan menyebut nama atas permintaan," kata Lucas.
Ia mempertanyakan permintaan ini. Sebab ada tanda tanya besar tentang desakan tersebut. Lucas juga enggan menyimpulkan tentang hal itu.
Lucas juga mengatakan, Dina seharusnya menjadi tersangka bersama dia. "Karena sebenarnya Dina itu kan sama-sama mau dijadikan tersangka untuk ditahan pada tanggal 1 (Oktober). Kemudian pulang, Dina tidak diapa-apain," kata dia.
Baca: Lucas Menilai Jaksa Menyudutkannya
Ia merasa dirugikan dengan hal tersebut. Lucas bakal membeberkan keberatan atas dakwaan jaksa itu saat pledoi nanti. Dina dalam BAP memerinci pemilik akun facetime kaisar555716@gmail.com adalah Jimmy.
Keterangan tersebut sesuai dengan tiga saksi lain yakni Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Steven Sinarto. Lucas sendiri menyayangkan keterangan Dina, terkait permintaan bantuan tiket untuk pelarian Eddy dengan jalur, Kuala Lumpur-Jakarta-Bangkok, yang diutarakan Jimmy.
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro untuk melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum.
Eddy saat itu tengah dicari penyidik KPK karena diduga terseret kasus suap pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Jaksa Meyakini Lucas Merintangi Penyidikan KPK
Dalam dakwaan, Lucas yang diduga saat itu sebagai kuasa hukum, turut menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Advokat Lucas menyebut ada yang aneh dari berita acara pemeriksaan (BAP) Dina Soraya selaku saksi dalam kasus yang membelitnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak terbuka, terutama dalam perubahan BAP Dina.
"Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan. Bahkan Dina masih digiring untuk memberikan suatu keterangan yang bertentangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Ia menyebut pengubahan BAP Dina yang semula dibuat 18 September 2018 menjadi 28 September 2018, tidak dirinci. Hal itu dianggap janggal, mengingat ada kutipan dari BAP Dina mengenai alasan pengubahan.
"Dengan alasan ‘saya mengubah ini demi untuk orangtua, suami, dan anak’. Dengan menyebut nama atas permintaan," kata Lucas.
Ia mempertanyakan permintaan ini. Sebab ada tanda tanya besar tentang desakan tersebut. Lucas juga enggan menyimpulkan tentang hal itu.
Lucas juga mengatakan, Dina seharusnya menjadi tersangka bersama dia. "Karena sebenarnya Dina itu kan sama-sama mau dijadikan tersangka untuk ditahan pada tanggal 1 (Oktober). Kemudian pulang, Dina tidak diapa-apain," kata dia.
Baca: Lucas Menilai Jaksa Menyudutkannya
Ia merasa dirugikan dengan hal tersebut. Lucas bakal membeberkan keberatan atas dakwaan jaksa itu saat pledoi nanti. Dina dalam BAP memerinci pemilik akun facetime kaisar555716@gmail.com adalah Jimmy.
Keterangan tersebut sesuai dengan tiga saksi lain yakni Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Steven Sinarto. Lucas sendiri menyayangkan keterangan Dina, terkait permintaan bantuan tiket untuk pelarian Eddy dengan jalur, Kuala Lumpur-Jakarta-Bangkok, yang diutarakan Jimmy.
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro untuk melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum.
Eddy saat itu tengah dicari penyidik KPK karena diduga terseret kasus suap pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Jaksa Meyakini Lucas Merintangi Penyidikan KPK
Dalam dakwaan, Lucas yang diduga saat itu sebagai kuasa hukum, turut menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)