Sidang terdakwa Lucas - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Sidang terdakwa Lucas - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Lucas Menilai Jaksa Menyudutkannya

M Sholahadhin Azhar • 28 Februari 2019 18:02
Jakarta: Advocat Lucas, menyampaikan unek-uneknya saat sidang dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyudutkan dirinya.
 
"Saya enggak tahu sms nomor itu, saya enggak tahu itu nomor siapa. Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan saya. Itu enggak fair," kata Lucas di akhir persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019.
 
Hal ini merespons pertanyaan JPU tentang kepemilikan nomor Lucas. Jaksa menduga ada nomor lain yang dimiliki pengacara Eddy Sindoro itu. Sementara Lucas menyebut hanya memiliki satu nomor selama ini.

"Tampaknya JPU berusaha menuduh saya menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya," kata Lucas.
 
Menurut dia, sebaiknya JPU bertanya ke provider nomor telepon yang dimaksud. Lucas juga membantah semua sangkaan jaksa kepadanya.
 
Ia juga menyinggung rekaman percakapan yang diputar jaksa di tengah persidangan. Menurut dia, rekaman tersebut berasal dari perbincangan di 2016. Sehingga tak ada kaitan apapun dengan tudingan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2018.
 
"Selama saya diperiksa juga enggak pernah diperdengarkan itu," kata dia.
 
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro untuk melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum.
 
Baca: Lucas Kembali Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur
 
Eddy saat itu tengah dicari penyidik KPK karena diduga terseret kasus suap pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam dakwaan, Lucas yang diduga saat itu sebagai kuasa hukum, turut menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
 
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan