Sidang terdakwa Lucas - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Sidang terdakwa Lucas - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Lucas Kembali Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur

M Sholahadhin Azhar • 28 Februari 2019 16:02
Jakarta: Terdakwa kasus merintangi penyidikan Lucas kembali membantah membantu eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Lucas mengaku tak mengetahui Eddy bepergian ke luar negeri.
 
"Tidak ada hubungan dengan saya. (Baru) tahu waktu sidang, belajar dari sidang, pelajari berkas, baru tahu Eddy Sindoro pergi ke luar negeri," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019.
 
Ini bermula saat Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun, menanyakan hubungan Lucas dengan Eddy Sindoro. Lucas mengaku mengenal Eddy saat bertemu di pemakaman kakaknya pada 2008. Eddy Sindoro datang melayat bersama dengan rekan bisnis.

"Kenal. Tahun 2008, waktu kakak saya meninggal. Kebetulan sama (meninggal) hari ini, 11 tahun lalu," kata Lucas.
 
(Baca juga: Eddy Sindoro Bantah Kesaksian Ahli Forensik Suara)
 
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, untuk melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum. 
 
Eddy saat itu tengah dicari penyidik KPK karena diduga terseret kasus suap pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam dakwaan, Lucas yang diduga saat itu sebagai kuasa hukum, turut menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
 
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan