Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Basyir mengaku semakin yakin Lucas melakukan rintangan penyidikan. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi ahli, Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Prof I Gede Panca Astawa.
Panca Astawa dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan Lucas. Dia menjelaskan mengenai Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau Panca Astama siapapun ahlinya menerangkan hari ini 21 Februari 2019 itu artinya sudah out of date itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sela demi perkara ini," kata Jaksa Basyir di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Basyir menegaskan, ia tak ambil pusing dengan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum Lucas. Adapun beberapa saksi meringankan yang dihadirkan ialah, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir; ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prof Said Karim dan ahli digital forensik, Ruby Zukri Alamsyah.
"Silahkan membela diri secara all out kita menghargai, mau menghadirkan ahli monggo. Tapi apakah konstruksi pola pembuktian kita sudah terstruktur sangat terstruktur sampai hari ini bukan enggak yakin malah semakin yakin, meyakinkan," ujar Basyir.
Dalam mempertimbangkan sejumlah perkara, jaksa mengaku tak ada yang spesial. Semua diperlakukan sama rata.
"Bagi kami tidak perkara yang spesial tidak ada perkara yang kecil, semua sama dan pengerjaannya sama. Termasuk menilai apa-apa yang terjadi selama persidangan, penyidikan," tegas Basyir.
Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat eks pimpinan Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas yang diduga saat itu sebagai kuasa hukum, menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di