medcom.id, Jakarta: Eks Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terbukti mencuci uang sebanyak Rp45 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berkeyakinan uang yang dipakai untuk membeli sejumlah aset berasal dari tindak pidana korupsi terkait kewenangan terdakwa.
"Berdasarkan fakta hukum, terdakwa dalam kurun waktu 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu membelanjakan atau membayarkan pembelian aser berupa tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp45.287.833.733," kata Jaksa KPK Mungki Hadi Pratikto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa Mungki menuturkan, pada 20 Desember 2012 Sanusi membeli tanah di Jalan Musholla RT004/RW09 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian yang digunakan sebagai Gedung Sanusi Center.
(Baca: Rumah Sanusi Center Dibelikan Pengusaha)
Untuk pembayarannya, Sanusi meminta pada rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pekerjaan. Eks politikus Gerindra itu minta duit dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.
"Terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp1,91 miliar," beber Budhi.
Pada tanggal yang sama, Sanusi juga membeli tanah beserta bangunan yang terletak di Gang Musholla RT004/09 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti. Untuk pembayarannya, jelas Budhi, Sanusi meminta duit pada Danu sejumlah Rp1,09 miliar. Dua rumah itu kemudian diatasnamakan Danu.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2013 Sanusi membeli dua unit satuan Rumah Susun Non Hunian Thamrin Executive Residence yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua rumah diatasnamakan Sanusi.
Pertama di lantai G nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga Rp847.548.886 dan di lantai G nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp1.652.451.114.
"Untuk pembayaran atas pembelian dua unit satuan Rumah Susun Non Hunian tersebut, terdakwa meminta kepada Danu Wira sejumlah Rp1.643.791.895," beber Jaksa Mungki
Sedang sisa angsurannya kata Mungki dimintakan dari pihak lain yakni Gina Aprilianti Rp208.333.334 dan pihak lain Rp647.874.775.
Pada 26 Desember 2013 Sanusi kembali membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, tipe 4 Bed Room E, luas tanah 540 meter persegi dan luas bangunan 219 meter persegi. Tanah dan bangunan itu seharga Rp5.995.400.000.
"Untuk pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan tersebut, terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp2.720.722.287," beber Jaksa Mungki.
Sedangkan sisa pembayaran angsurannya kata Jaksa Budhi dibayar oleh Gina Prilianti Rp181.293.143, oleh Hendrikus Kangean Rp513.879.429, PT Bumi Raya Properti Rp171.293.143 dan dibayarkan pihak lain sejumlah Rp866.469.715.
Kemudian pada 19 Desember 2013 Sanusi membeli satu unit Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono Kavling 2-3 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan blok North Wing, lantai 16 nomor 8 tipe Dakota luas Semi Gross/Nett 109,81 meter persegi/119,65 meter persegi. Rumah susun yang dibeli seharga Rp3.211.243.200 atas nama Sanusi.
"Terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp1.284.497.280 untuk melakukan pembayaran," beber Jaksa Mungki.
Adapun sisa angsurannya dibayarkan oleh Hendrikus Kangean Rp428.165,760 dan oleh pihak lain Rp1.371.663.947.
Pada 17 Desember Sanusi membeli dua unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) dari PT Indomarine Square atas nama Sanusi. Unit terletak di nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi semi grosa seharga Rp858.224.074.
Serta di nomor 22 lantai 30 tipe 2 BRC Tower CL seluas 64 meter persegi semi gross dengan harga Rp867.756.897. Untuk pembayaran lagi-lagi Sanusi meminta Danu Wira uang sejumlah Rp375.715.813.
Adapun pembayaran angsuran dilakukan oleh Gina Prilianti untuk pembayaran booking fee apartemen lantai 30 nomor 16 type 2 BRA sejumlah Rp100 juta. Agus Kurniawan juga membayarkan angsuran pertama apartemen lantai 30 nomor 16 dan 22 type 2 BRA sejumlah Rp136.623.932. Selanjutnya pembayaran angsuran apartemen dibayarkan pihak lain sejumlah Rp1.376.239.320.
Kemudian pada 19 Desember 2014 Sanusi membeli satu unit satuan rumah susun Residence 8 @Senopati yang terletak di Tower 3, type H1 lantai 51 Jalan Senopati nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga sebesar Rp3.150.000.000. Adapun rumah susun itu diatasnamakan Gina Prilianti.
"Untuk pembayarannya terdakwa meminta uang kepada Danu Wira sejumlah Rp3.056.270.000. Sedangkan uang tanda jadi sejumlah Rp100 juta atas permintaan terdakwa dibayarkan oleh pihak lain," beber Jaksa Mungki.
Sanusi juga diketahui membeli tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Permata Regency Blok F nomor 1 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi. Tanah dan bangunan diatasnamakan Naomi Shallima, istri Sanusi.
Adapun harga tanah dan bangunan itu Rp7,35 miliar tetapi yang tercantum di dalam akta jual beli sejumlah Rp2,25 miliar. Untuk pembayaran, Sanusi meminta pada Danu uang sejumlah Rp7,35 miliar.
Kemudian pada 13 Juli 2015 Sanusi membeli tanah dan bangunan di Jalan Saidi I nomor 23 RT011/RW007 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp16,72 miliar tapi yang tercantum di akta jual beli hanya sebesar Rp4,32 miliar. Tanah dan bangunan itu diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan.
Pembayarannya kata Jaksa Mungki diminta pada Danu Wira sejumlah Rp900 juta. Sementara sisanya dibayarkan Evelien Irawan sejumlah Rp529,25 juta dan USD1,27 juta atau setara Rp15,29 miliar.
Tak cuma rumah, Sanusi juga meminta pada rekanan supaya membelikannya mobil. Pada 13 Juli 2013 Sanusi membeli mobil Audi A5 2.0 TFSI AT Tahun 2013 nomor polisi B 23 EVE yang dipesan oleh Evelien Irawan seharga Rp875 juta yang selanjutnya diatasnamakan Leo Setiawan.
"Untuk pembayaran terdakwa meminta uang pada Danu Wira Rp850 juta. Sedangkan pembayaran DP dilakukan pihak lain sejumlah Rp25 juta," tambah Jaksa Mungki.
(Baca: Pengusaha Akui Bayarkan Rumah dan Mobil Sanusi)
Mobil Jaguar Sanusi yang jadi saksi bisu saat Sanusi kena tangkap tangan KPK juga rupanya hasil minta dari rekanan. Sanusi membeli mobil itu pada 13 Desember 2013 tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX.
Mobil itu diketahui diatasnamakan PT Imemba Contractors yang kemudian dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan oleh terdakwa dengan harga Rp2,25 miliar.
" Terdakwa meminta uang pada Boy Ishak (Komisaris PT Imemba Contractors) sejumlah Rp2 miliar," beber Jaksa Mungki.
(Baca: Mertua Sanusi Mengaku tak Tahu Jaguar Milik Menantunya)
Adapun terkait pembelian tanah dan bangunan yang dibayarkan Danu Wira, Sanusi menyebut Danu meminjam dana sejumlah Rp4 miliar. Pengembaliannya menggunakan pembelian aset.
Danu kata Sanusi meminjam dana Rp4 miliar, yakni Rp3 miliar penyertaan modal dan Rp1 miliar untuk keuntungan. Namun, Jaksa menilai keterangan Danu dan terdakwa Sanusi tidak berkesesuaian.
"Berdasarkan keterangan Boy Ishak menyatakan bahwa bisnis tambang tersebut sampai dengan saat ini tidak berjalan dan belum ada keuntungannya karena sempat bermasalah yang akhirnya Agus pemilik tambang tersebut meninggal dunia. Dengan demikian keterangan Danu Wira yang menyatakan adanya keuntungan Rp1 miliar dalam bisnis tersebut yang dibayarkan kepada terdakwa adalah sangat diragukan kebenarannya dan harus dikesampingkan," papar Jaksa Mungki.
Sementara itu dalam persidangam diketahui pula aset yang digantikan Danu Wira terkait uang pinjaman sejumlah Rp4.674.096.917. Lebih dari itu penyetoran modal oleh terdakwa pada Danu Wira nilainya cukup besar.
Namun, tidak dibuatkan suatu perikatan tertulis sehingga tidak sesuai dengan best practice perjanjian kerja sama pada umumnya. "Sehingga kebenaran atas fakta adanya utang piutang antara terdakwa dengan Danu Wira dalam bisnis pertambangan di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur tidak dapat dibuktikan," tambah Jaksa Mungki.
Sementara terkait mobil yang dibeli Boy Ishak atas nama PT Imemba Contractors di mana Sanusi menyebut dia meminjam dana milik Boy tidak dapat dibuktikan. Dalam persidangan Sanusi tidak dapat membuktikan pengembalian dana USD100 ribu pada Boy.
Selain itu, Sanusi juga menyimpan uang USD10 ribu di rumah pribadinya. Penyimpanan duit di dalam brankas.
Jaksa juga berkeyakinan uang itu hasil korupsi. Alasan Sanusi uang yang disimpan adalah jual beli di Thamrin City tidak masuk akal. Apalagi uang tidak disimpan di bank melainkan diletakan dalam brankas.
"Tidak lazim penjual di Thamrin City membayar menggunakan uang dollar karena biasanya menggunakan uang rupiah," tambah Jaksa Mungki.
Dari tanah dan bangunan yang kini disita KPK, Jaksa Mungki menyebut Sanusi harus membayar uang cicilan yang belum lunas. Yakni pembelian tanah dan bangunan di Vimala Hills sejumlah Rp1.930.062.008 dan pembelian apartemen Soho Pancoran sejumlah Rp169.938.537.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sudah selayaknya jumlah tunggakan kewajiban beserta denda yang belum dilunasi dibayarkan sesuai haknya masing-masing," pungkas Jaksa Mungki.
Akibat perbuatannya Sanusi terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Sanusi juga terbukti melakukan korupsi dengan menerima Rp2 miliar dari eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Lantaran itu, Jaksa menuntut supaya Sanusi dihukum 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Eks Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terbukti mencuci uang sebanyak Rp45 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berkeyakinan uang yang dipakai untuk membeli sejumlah aset berasal dari tindak pidana korupsi terkait kewenangan terdakwa.
"Berdasarkan fakta hukum, terdakwa dalam kurun waktu 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu membelanjakan atau membayarkan pembelian aser berupa tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp45.287.833.733," kata Jaksa KPK Mungki Hadi Pratikto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa Mungki menuturkan, pada 20 Desember 2012 Sanusi membeli tanah di Jalan Musholla RT004/RW09 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian yang digunakan sebagai Gedung Sanusi Center.
(Baca:
Rumah Sanusi Center Dibelikan Pengusaha)
Untuk pembayarannya, Sanusi meminta pada rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pekerjaan. Eks politikus Gerindra itu minta duit dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.
"Terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp1,91 miliar," beber Budhi.
Pada tanggal yang sama, Sanusi juga membeli tanah beserta bangunan yang terletak di Gang Musholla RT004/09 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti. Untuk pembayarannya, jelas Budhi, Sanusi meminta duit pada Danu sejumlah Rp1,09 miliar. Dua rumah itu kemudian diatasnamakan Danu.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2013 Sanusi membeli dua unit satuan Rumah Susun Non Hunian Thamrin Executive Residence yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua rumah diatasnamakan Sanusi.
Pertama di lantai G nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga Rp847.548.886 dan di lantai G nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp1.652.451.114.
"Untuk pembayaran atas pembelian dua unit satuan Rumah Susun Non Hunian tersebut, terdakwa meminta kepada Danu Wira sejumlah Rp1.643.791.895," beber Jaksa Mungki
Sedang sisa angsurannya kata Mungki dimintakan dari pihak lain yakni Gina Aprilianti Rp208.333.334 dan pihak lain Rp647.874.775.
Pada 26 Desember 2013 Sanusi kembali membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, tipe 4 Bed Room E, luas tanah 540 meter persegi dan luas bangunan 219 meter persegi. Tanah dan bangunan itu seharga Rp5.995.400.000.
"Untuk pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan tersebut, terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp2.720.722.287," beber Jaksa Mungki.
Sedangkan sisa pembayaran angsurannya kata Jaksa Budhi dibayar oleh Gina Prilianti Rp181.293.143, oleh Hendrikus Kangean Rp513.879.429, PT Bumi Raya Properti Rp171.293.143 dan dibayarkan pihak lain sejumlah Rp866.469.715.
Kemudian pada 19 Desember 2013 Sanusi membeli satu unit Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono Kavling 2-3 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan blok North Wing, lantai 16 nomor 8 tipe Dakota luas Semi Gross/Nett 109,81 meter persegi/119,65 meter persegi. Rumah susun yang dibeli seharga Rp3.211.243.200 atas nama Sanusi.
"Terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp1.284.497.280 untuk melakukan pembayaran," beber Jaksa Mungki.
Adapun sisa angsurannya dibayarkan oleh Hendrikus Kangean Rp428.165,760 dan oleh pihak lain Rp1.371.663.947.
Pada 17 Desember Sanusi membeli dua unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) dari PT Indomarine Square atas nama Sanusi. Unit terletak di nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi semi grosa seharga Rp858.224.074.
Serta di nomor 22 lantai 30 tipe 2 BRC Tower CL seluas 64 meter persegi semi gross dengan harga Rp867.756.897. Untuk pembayaran lagi-lagi Sanusi meminta Danu Wira uang sejumlah Rp375.715.813.
Adapun pembayaran angsuran dilakukan oleh Gina Prilianti untuk pembayaran booking fee apartemen lantai 30 nomor 16 type 2 BRA sejumlah Rp100 juta. Agus Kurniawan juga membayarkan angsuran pertama apartemen lantai 30 nomor 16 dan 22 type 2 BRA sejumlah Rp136.623.932. Selanjutnya pembayaran angsuran apartemen dibayarkan pihak lain sejumlah Rp1.376.239.320.
Kemudian pada 19 Desember 2014 Sanusi membeli satu unit satuan rumah susun Residence 8 @Senopati yang terletak di Tower 3, type H1 lantai 51 Jalan Senopati nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga sebesar Rp3.150.000.000. Adapun rumah susun itu diatasnamakan Gina Prilianti.
"Untuk pembayarannya terdakwa meminta uang kepada Danu Wira sejumlah Rp3.056.270.000. Sedangkan uang tanda jadi sejumlah Rp100 juta atas permintaan terdakwa dibayarkan oleh pihak lain," beber Jaksa Mungki.
Sanusi juga diketahui membeli tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Permata Regency Blok F nomor 1 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi. Tanah dan bangunan diatasnamakan Naomi Shallima, istri Sanusi.
Adapun harga tanah dan bangunan itu Rp7,35 miliar tetapi yang tercantum di dalam akta jual beli sejumlah Rp2,25 miliar. Untuk pembayaran, Sanusi meminta pada Danu uang sejumlah Rp7,35 miliar.
Kemudian pada 13 Juli 2015 Sanusi membeli tanah dan bangunan di Jalan Saidi I nomor 23 RT011/RW007 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp16,72 miliar tapi yang tercantum di akta jual beli hanya sebesar Rp4,32 miliar. Tanah dan bangunan itu diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan.
Pembayarannya kata Jaksa Mungki diminta pada Danu Wira sejumlah Rp900 juta. Sementara sisanya dibayarkan Evelien Irawan sejumlah Rp529,25 juta dan USD1,27 juta atau setara Rp15,29 miliar.
Tak cuma rumah, Sanusi juga meminta pada rekanan supaya membelikannya mobil. Pada 13 Juli 2013 Sanusi membeli mobil Audi A5 2.0 TFSI AT Tahun 2013 nomor polisi B 23 EVE yang dipesan oleh Evelien Irawan seharga Rp875 juta yang selanjutnya diatasnamakan Leo Setiawan.
"Untuk pembayaran terdakwa meminta uang pada Danu Wira Rp850 juta. Sedangkan pembayaran DP dilakukan pihak lain sejumlah Rp25 juta," tambah Jaksa Mungki.
(Baca:
Pengusaha Akui Bayarkan Rumah dan Mobil Sanusi)
Mobil Jaguar Sanusi yang jadi saksi bisu saat Sanusi kena tangkap tangan KPK juga rupanya hasil minta dari rekanan. Sanusi membeli mobil itu pada 13 Desember 2013 tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX.
Mobil itu diketahui diatasnamakan PT Imemba Contractors yang kemudian dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan oleh terdakwa dengan harga Rp2,25 miliar.
" Terdakwa meminta uang pada Boy Ishak (Komisaris PT Imemba Contractors) sejumlah Rp2 miliar," beber Jaksa Mungki.
(Baca:
Mertua Sanusi Mengaku tak Tahu Jaguar Milik Menantunya)
Adapun terkait pembelian tanah dan bangunan yang dibayarkan Danu Wira, Sanusi menyebut Danu meminjam dana sejumlah Rp4 miliar. Pengembaliannya menggunakan pembelian aset.
Danu kata Sanusi meminjam dana Rp4 miliar, yakni Rp3 miliar penyertaan modal dan Rp1 miliar untuk keuntungan. Namun, Jaksa menilai keterangan Danu dan terdakwa Sanusi tidak berkesesuaian.
"Berdasarkan keterangan Boy Ishak menyatakan bahwa bisnis tambang tersebut sampai dengan saat ini tidak berjalan dan belum ada keuntungannya karena sempat bermasalah yang akhirnya Agus pemilik tambang tersebut meninggal dunia. Dengan demikian keterangan Danu Wira yang menyatakan adanya keuntungan Rp1 miliar dalam bisnis tersebut yang dibayarkan kepada terdakwa adalah sangat diragukan kebenarannya dan harus dikesampingkan," papar Jaksa Mungki.
Sementara itu dalam persidangam diketahui pula aset yang digantikan Danu Wira terkait uang pinjaman sejumlah Rp4.674.096.917. Lebih dari itu penyetoran modal oleh terdakwa pada Danu Wira nilainya cukup besar.
Namun, tidak dibuatkan suatu perikatan tertulis sehingga tidak sesuai dengan best practice perjanjian kerja sama pada umumnya. "Sehingga kebenaran atas fakta adanya utang piutang antara terdakwa dengan Danu Wira dalam bisnis pertambangan di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur tidak dapat dibuktikan," tambah Jaksa Mungki.
Sementara terkait mobil yang dibeli Boy Ishak atas nama PT Imemba Contractors di mana Sanusi menyebut dia meminjam dana milik Boy tidak dapat dibuktikan. Dalam persidangan Sanusi tidak dapat membuktikan pengembalian dana USD100 ribu pada Boy.
Selain itu, Sanusi juga menyimpan uang USD10 ribu di rumah pribadinya. Penyimpanan duit di dalam brankas.
Jaksa juga berkeyakinan uang itu hasil korupsi. Alasan Sanusi uang yang disimpan adalah jual beli di Thamrin City tidak masuk akal. Apalagi uang tidak disimpan di bank melainkan diletakan dalam brankas.
"Tidak lazim penjual di Thamrin City membayar menggunakan uang dollar karena biasanya menggunakan uang rupiah," tambah Jaksa Mungki.
Dari tanah dan bangunan yang kini disita KPK, Jaksa Mungki menyebut Sanusi harus membayar uang cicilan yang belum lunas. Yakni pembelian tanah dan bangunan di Vimala Hills sejumlah Rp1.930.062.008 dan pembelian apartemen Soho Pancoran sejumlah Rp169.938.537.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sudah selayaknya jumlah tunggakan kewajiban beserta denda yang belum dilunasi dibayarkan sesuai haknya masing-masing," pungkas Jaksa Mungki.
Akibat perbuatannya Sanusi terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Sanusi juga terbukti melakukan korupsi dengan menerima Rp2 miliar dari eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Lantaran itu, Jaksa menuntut supaya Sanusi dihukum 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)