medcom.id, Jakarta: Mertua M. Sanusi, Jefri Setiawan Tan, dicecar jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mobil Jaguar menantunya. Ia mengaku tak tahu banyak soal mobil mewah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Enggak tahu," kata Jefri kepada JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Jefri menjelaskan, Sanusi pernah membawa Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX ke kediamannya pada 2015. Namun, dia tak bertanya banyak kepada Sanusi soal mobil itu.
(Baca: KPK Sita 4 Mobil & 6 Apartemen Milik Sanusi)
Jaksa kembali menanyakan, apakah Jefri pernah membantu Sanusi mengurus surat-surat mobil Jaguar tersebut. Lagi-lagi, Jefri mengaku tak banyak terlibat.
Mertua Sanusi itu hanya pernah membantu pengurusan mobil Audi berpelat nomor B 23 EVE milik Sanusi. Mobil itu beratasnamakan Leo Setiawan.
Terkait balik nama kepemilikan kendaraan, Jefri mengaku mengenalkan Sanusi kepada Gerard Archie Istiarso. Rekan Jefri itu adalah pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah.
Jefri tak tahu, apakah kemudian Sanusi berkomunikasi dengan Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar. "Saya kurang tahu, apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," jelas dia.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah Jefri tahu harga mobil Jagua. Kembali, Jefri yang berprofesi sebagai pegadang batik di Thamrin City menggeleng tah tahu. Ia juga tidak tahu mobil mewah itu atas nama siapa.
Jaksa lalu mengingatkan, Jefri pada berita acara pemeriksaan nomor 11 menerangkan bahwa Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie. Namun, Jefri berkilah.
"Saya enggak tahu, enggak lihat STNK-nya," jelas dia.
Dalam surat dakwaan, Sanusi diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Aset yang dimiliki Sanusi diminta dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Sepak Terjang Sanusi Menggondol Duit dari Proyek APBD DKI)
Sanusi membelanjakan uang dari rekanan yang jumlahnya Rp45.287.833.773. Salah satunya, Sanusi membeli mobil Jaguar pada 13 Desember 2013 dengan tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor B 123 RX.
Mobil itu diketahui diatasnamakan PT Imemba Contractors. Kemudian, kendaraan dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan Sanusi dengan harga Rp2.250.000.000.
Terkait perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mertua M. Sanusi, Jefri Setiawan Tan, dicecar jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mobil Jaguar menantunya. Ia mengaku tak tahu banyak soal mobil mewah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Enggak tahu," kata Jefri kepada JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Jefri menjelaskan, Sanusi pernah membawa Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX ke kediamannya pada 2015. Namun, dia tak bertanya banyak kepada Sanusi soal mobil itu.
(Baca: KPK Sita 4 Mobil & 6 Apartemen Milik Sanusi)
Jaksa kembali menanyakan, apakah Jefri pernah membantu Sanusi mengurus surat-surat mobil Jaguar tersebut. Lagi-lagi, Jefri mengaku tak banyak terlibat.
Mertua Sanusi itu hanya pernah membantu pengurusan mobil Audi berpelat nomor B 23 EVE milik Sanusi. Mobil itu beratasnamakan Leo Setiawan.
Terkait balik nama kepemilikan kendaraan, Jefri mengaku mengenalkan Sanusi kepada Gerard Archie Istiarso. Rekan Jefri itu adalah pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah.
Jefri tak tahu, apakah kemudian Sanusi berkomunikasi dengan Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar. "Saya kurang tahu, apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," jelas dia.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah Jefri tahu harga mobil Jagua. Kembali, Jefri yang berprofesi sebagai pegadang batik di Thamrin City menggeleng tah tahu. Ia juga tidak tahu mobil mewah itu atas nama siapa.
Jaksa lalu mengingatkan, Jefri pada berita acara pemeriksaan nomor 11 menerangkan bahwa Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie. Namun, Jefri berkilah.
"Saya enggak tahu, enggak lihat STNK-nya," jelas dia.
Dalam surat dakwaan, Sanusi diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Aset yang dimiliki Sanusi diminta dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Sepak Terjang Sanusi Menggondol Duit dari Proyek APBD DKI)
Sanusi membelanjakan uang dari rekanan yang jumlahnya Rp45.287.833.773. Salah satunya, Sanusi membeli mobil Jaguar pada 13 Desember 2013 dengan tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor B 123 RX.
Mobil itu diketahui diatasnamakan PT Imemba Contractors. Kemudian, kendaraan dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan Sanusi dengan harga Rp2.250.000.000.
Terkait perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)