medcom.id, Jakarta: Rumah yang dijadikan markas Sanusi Center ternyata tidak dibeli menggunakan uang pribadi Mohamad Sanusi. Rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur itu diketahui pemberian seorang pengusaha.
Hal itu terungkap dari kesaksian Maria Susanti, notaris yang membantu membuat perjanjian jual beli. Maria mengungkapkan, saat pengurusan surat-surat, Danu Wira selaku pembeli menyertakan surat kuasa di bawah tangan.
"Alasannya waktu itu karena pajaknya belum lunas, jadi saya buatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan disertakan kuasa di bawah tangan," beber Maria saat bersaksi buat terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Maria menyebut, saat itu, Danu selaku pembeli belum punya uang untuk membayar pajak, sehingga tidak bisa dibuatkan Akta Jual Beli. Akhirnya, dibuatlah PPJB. Lagipula, untuk membuat AJB diperlukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam pembuatan PPJB itu, Danu memberi bukti pembayaran yang dilakukan pada penjual, Rully Parulian. Ada dua bukti yang diberikan, masing-masing transfer dengan jumlah Rp1 miliar lebih.
Selain membuat PPJB, Maria diminta menyertakan surat kuasa di bawah tangan. "Waktu itu katanya pak Danu ada utang piutang dengan pak Sanusi, katanya tolong bu dilampirkan saja surat kuasa di bawah tangan," beber Maria.
Untuk membuat surat itu, Danu melampirkan foto kopi KTP atas nama Mohamad Sanusi dan surat kuasa di bawah tangan. Maria menyebut, dengan adanya surat itu, maka kedudukan Sanusi sama dengan Danu Wira.
"Sama, boleh menjual pada pihak lain, atau balik nama. Bertindak atas nama diri sendri atau bertindak selaku pemilik rumah tersebut," ujar Maria.
Rully Parulian, selaku penjual yang dihadirkan dalam sidang mengaku sejak awal menawarkan rumah itu pada Sanusi. Ia tahu Sanusi melalui Danu Wira, teman sepermainannya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkB8EleN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Rumah itu dijual seharga Rp3 miliar. Namun, ia mengira kalau Sanusi tidak jadi membeli rumah itu.
"Kemudian enggak ada kabar berita, tapi kemudian Danu yang bayar," ujar Rully.
Tapi belakangan, dia tahu kalau rumah itu dibeli Sanusi. "Perkiraan saya karena enggak lama dibangun Sanusi Center," ujar dia.
Baik Rully maupun Maria sudah mengenal Danu sejak lama. Rully mengakui Danu adalah pengusaha yang sering melakukan rekanan di Pemprov.
Maria selaku notaris mengaku sering membuat RUPS perusahaan Danu, PT Wirabayu Pramtama. "Rekanan di pempov, bagian PU ( dinas pekerjaan umum)," beber Rully.
Dalam dakwaan, Jaksa Budhi Sarumpaet mengungkapkan pada 20 Desember 2012 Sanusi membeli tanah di Jalan Musholla RT004/RW09 Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469m2 atas nama Rully Parulian yang digunakan sebagai gedung Sanusi Center.
Untuk pembayarannya, Sanusi meminta pada rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakrta yang melaksanakan pekerjaan. Eks politikus Gerindra itu minta duit dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.
"Terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp1.910.000.000," beber Budhi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkB884lN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Rumah yang dijadikan markas Sanusi Center ternyata tidak dibeli menggunakan uang pribadi Mohamad Sanusi. Rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur itu diketahui pemberian seorang pengusaha.
Hal itu terungkap dari kesaksian Maria Susanti, notaris yang membantu membuat perjanjian jual beli. Maria mengungkapkan, saat pengurusan surat-surat, Danu Wira selaku pembeli menyertakan surat kuasa di bawah tangan.
"Alasannya waktu itu karena pajaknya belum lunas, jadi saya buatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan disertakan kuasa di bawah tangan," beber Maria saat bersaksi buat terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Maria menyebut, saat itu, Danu selaku pembeli belum punya uang untuk membayar pajak, sehingga tidak bisa dibuatkan Akta Jual Beli. Akhirnya, dibuatlah PPJB. Lagipula, untuk membuat AJB diperlukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam pembuatan PPJB itu, Danu memberi bukti pembayaran yang dilakukan pada penjual, Rully Parulian. Ada dua bukti yang diberikan, masing-masing transfer dengan jumlah Rp1 miliar lebih.
Selain membuat PPJB, Maria diminta menyertakan surat kuasa di bawah tangan. "Waktu itu katanya pak Danu ada utang piutang dengan pak Sanusi, katanya tolong bu dilampirkan saja surat kuasa di bawah tangan," beber Maria.
Untuk membuat surat itu, Danu melampirkan foto kopi KTP atas nama Mohamad Sanusi dan surat kuasa di bawah tangan. Maria menyebut, dengan adanya surat itu, maka kedudukan Sanusi sama dengan Danu Wira.
"Sama, boleh menjual pada pihak lain, atau balik nama. Bertindak atas nama diri sendri atau bertindak selaku pemilik rumah tersebut," ujar Maria.
Rully Parulian, selaku penjual yang dihadirkan dalam sidang mengaku sejak awal menawarkan rumah itu pada Sanusi. Ia tahu Sanusi melalui Danu Wira, teman sepermainannya.
Rumah itu dijual seharga Rp3 miliar. Namun, ia mengira kalau Sanusi tidak jadi membeli rumah itu.
"Kemudian enggak ada kabar berita, tapi kemudian Danu yang bayar," ujar Rully.
Tapi belakangan, dia tahu kalau rumah itu dibeli Sanusi. "Perkiraan saya karena enggak lama dibangun Sanusi Center," ujar dia.
Baik Rully maupun Maria sudah mengenal Danu sejak lama. Rully mengakui Danu adalah pengusaha yang sering melakukan rekanan di Pemprov.
Maria selaku notaris mengaku sering membuat RUPS perusahaan Danu, PT Wirabayu Pramtama. "Rekanan di pempov, bagian PU ( dinas pekerjaan umum)," beber Rully.
Dalam dakwaan, Jaksa Budhi Sarumpaet mengungkapkan pada 20 Desember 2012 Sanusi membeli tanah di Jalan Musholla RT004/RW09 Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469m2 atas nama Rully Parulian yang digunakan sebagai gedung Sanusi Center.
Untuk pembayarannya, Sanusi meminta pada rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakrta yang melaksanakan pekerjaan. Eks politikus Gerindra itu minta duit dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.
"Terdakwa meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp1.910.000.000," beber Budhi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)