Laksamana Sukardi. Foto: MI/Rommy
Laksamana Sukardi. Foto: MI/Rommy

Mantan Menteri BUMN Sebut SKL BLBI untuk Sjamsul Disetujui KKSK

Ilham wibowo • 26 Juli 2017 17:00
medcom.id, Jakarta:  Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) disebut memberi persetujuan dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul mendapat SKL tersebut  dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004.
 
"Ya itu enggak ada masalah, KKSK enggak ada masalah. Itu diberikan (SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim)," kata Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi usai diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2017.
 
Laksamana menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. Laksamana merupakan anggota KKSK, lembaga yang  dibentuk pada era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
 
Baca: KPK Buru Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri
 
Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana Sukardi. 
 
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. 
 
Laksamana memaparkan, ada sejumlah mekanisme pembayaran tagihan utang para obligor BLBI. Pemerintah ketika itu, kata dia, memilih menyelesaikan permasalahan utang obligor BLBI di luar jalur hukum.
 
Setidaknya ada tiga mekanisme yang ditawarkan pemerintah, di antaranya Master Of Settlement And Acquisition Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU).
 
"Pada waktu itu juga diharapkan penyelesaian yang cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan kita lagi parah (tahun 1998-1999)," tutur Laksamana.
 
Mekanisme pembayaran tagihan utang dengan mekanisme MSAA, salah satunya dipilih oleh Sjamsul Nursalim. Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu diketahui mendapat kucuran BLBI sebesar Rp28,40 triliun.
 
Laksamana mengatakan, keputusan penyelesaian menarik utang para obligor BLBI di luar jalur hukum terus dilakukan dari era Habibie hingga Megawati. Pemerintah pun ketika itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.
 
Menurut Laksamana, aturan-aturan tersebut dibuat agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.

Baca: Rizal Ramli Minta Jokowi Dukung KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan KTP-el
 

"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," ujarnya.
 
Sjafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. BDNI ialah salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas Rp27,4 triliun dari dana BLBI.
 
Surat lunas diberikan setelah‎ BDNI ‎menyerahkan sejumlah aset yang mereka miliki. ‎Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun yang ditukarkan lewat piutang petani tambak PT Dipasena yang dikelola Artalyta Suryani.
 
KPK mensinyalir ada yang tidak beres dalam penerbitan surat lunas untuk BDNI. SKL tetap dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI dari piutang PT Dipasena hanya sekitar Rp1,1 triliun. Akibatnya negara merugi Rp3,7 triliun.
 
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan