Jakarta: Nama Anggota III BPK Achsanul Qosasi mendadak menjadi sorotan tajam pada Jumat 3 November 2023. Pasalnya ia resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti, Kominfo.
Di sisi lain, Achsanul Qosasi merupakan Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat. Ia mundur dari Partai Demokrat usai terpilih sebagai Anggota BPK.
Achsanul langsung pamit kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2014 silam.
"Yang pasti dalam 3 hari ke belakang ini (saat 2014 lalu), saya sudah bertemu dengan pak SBY,” kata Achsanul, Selasa 16 September 2014.
Sejak saat itu, Achsanul dikenal sebagai Anggota BPK. Ia terpilih untuk dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024.
Masa jabatan Achsanul seharusnya rampung pada tahun depan. Namun karirnya harus terhenti untuk sementara lantaran diduga kuat menerima Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS.
Kejagung menghentikan langkah Achsanul tersebut. Kejagung menahan Achsanul di Rutan Salemba.
"Setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat 3 November 2023.
Jakarta: Nama Anggota III BPK
Achsanul Qosasi mendadak menjadi sorotan tajam pada Jumat 3 November 2023. Pasalnya ia resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (
Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus dugaan
korupsi BTS 4G Bakti, Kominfo.
Di sisi lain, Achsanul Qosasi merupakan Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat. Ia mundur dari Partai Demokrat usai terpilih sebagai Anggota BPK.
Achsanul langsung pamit kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2014 silam.
"Yang pasti dalam 3 hari ke belakang ini (saat 2014 lalu), saya sudah bertemu dengan pak SBY,” kata Achsanul, Selasa 16 September 2014.
Sejak saat itu, Achsanul dikenal sebagai Anggota BPK. Ia terpilih untuk dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024.
Masa jabatan
Achsanul seharusnya rampung pada tahun depan. Namun karirnya harus terhenti untuk sementara lantaran diduga kuat menerima Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS.
Kejagung menghentikan langkah Achsanul tersebut. Kejagung menahan Achsanul di Rutan Salemba.
"Setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat 3 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)