Anggota BPK Achsanul Qosasi/Antara/Rosa Pangabean.
Anggota BPK Achsanul Qosasi/Antara/Rosa Pangabean.

Duduk Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi Rp40 Miliar

M Rodhi Aulia • 03 November 2023 14:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyematkan status tersangka kepada Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ), Jumat 3 November 2023 terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba usai diperiksa sekali oleh Kejagung.
 
Berikut sejumlah fakta terkait Achsanul:

1. Terima RP40 Miliar

Parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, menjadi saksi bisu serah-terima uang Rp40 miliar yang disimpan di dalam sebuah koper. Uang tersebut diberikan Irwan Hermawan melalui Windy Purnama kepada Achsanul melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli.
 
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Jumat 3 November 2023.
 
Baca juga: Jokowi Izinkan Kejaksaan Agung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

2. Akui Urus Audit Proyek BTS

Kejagung masih mendalami motif serah-terima uang dari para pihak yang belakangan menjadi terdakwa kasus korupsi BTS kepada Achsanul sebagai Anggota III BPK RI. 

Namun di sisi lain, Achsanul mengaku sebagai pihak langsung dalam menangani audit proyek BTS 4G. Ia mengeklaim audit dilakukan profesional dan akuntabel.
 
"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel dan kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK," kata Achsanul dalam keterangannya, Selasa 31 Oktober 2023.
 
Achsanul mengaku kasus yang sudah menelan tersangka hingga 16 orang ini termasuk dirinya, berawal dari temuan BPK. Achsanul menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.
 
"Selama ini kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," ujarnya.
 
Sementara itu, Kejagung menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi BTS ini mencapai Rp8,32 triliun. Kejagung justru mengutip perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), bukan BPK.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan