Anggota BPK Achsanul Qosasi/Antara/Rosa Pangabean.
Anggota BPK Achsanul Qosasi/Antara/Rosa Pangabean.

Jokowi Izinkan Kejaksaan Agung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

M Rodhi Aulia • 02 November 2023 15:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin secara tertulis kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi. Kejagung akan memeriksa Achsanul pada Jumat besok, 3 November 2023.
 
"Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
 
Pihaknya membuat jadwal pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Namun sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Achsanul.

Baca juga: Kejagung Tunggu Izin Presiden Periksa Oknum BPK Achsanul Qosasi
 
Sementara di sisi lain, Achasnul menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan. Ia tidak akan menghindari pemanggilan dengan dalih kegiatan dinas dan lain-lain.
 
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 2 November 2023.
 
Achsanul diperiksa lantaran terdapat dugaan aliran dana Rp40 miliar diterima oleh oknum di BPK terkait kasus digaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 
 
Nama Achsanul disebut-sebut dalam kasus ini oleh salah satu terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 
 
Galumbang dicecar untuk mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan