Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dalam mengusut kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan menunggu perizinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita masih menunggu proses perizinannya dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ketut mengatakan Achsanul Qosasi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, oknum BPK ini diperiksa karena namanya disebut-sebut oleh terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Iya benar (kaitannya diperiksa itu)," ujar Ketut.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung terus mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi.
"Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.
Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.
Galumbang dicecar untuk mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dalam mengusut kasus
korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan menunggu perizinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita masih menunggu proses perizinannya dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada
Medcom.id, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ketut mengatakan Achsanul Qosasi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, oknum BPK ini diperiksa karena namanya disebut-sebut oleh terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Iya benar (kaitannya diperiksa itu)," ujar Ketut.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung terus mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Sosok AQ ini masuk dalam sebuah
chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi.
"Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.
Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.
Galumbang dicecar untuk mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)