Jakarta: Data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Djoko Tjandra tidak berubah. Dokumen terdakwa kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sama seperti rekaman pertama pada 2008.
"Tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini" kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca: Imigrasi Tak Tahu soal Nama Djoko Tjandra Diganti
Berdasarkan histori data Ditjen Dukcapil, Djoko pernah mencetak KTP pada 2008. Terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp904 miliar itu juga mengurus Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.
Djoko kembali melakukan perekaman data KTP elektronik pada 8 Juni 2020. Perekaman dilakukan di Kelurahan Grogol Selatan, DKI Jakarta.
Baca: Kemendagri: Pembuatan KTP-el Kurang dari 1 Jam
Dalam perekaman itu, Djoko tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat dan tanggal lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951. "Tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," kata Zudan.
Menurut Zudan, data kependudukan Djoko Tjandra sempat non-aktif. Sebab, Djoko tidak melakukan perekaman selama 9 tahun.
"Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," ujar Zudan.
Jakarta: Data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Djoko Tjandra tidak berubah. Dokumen terdakwa kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sama seperti rekaman pertama pada 2008.
"Tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini" kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca: Imigrasi Tak Tahu soal Nama Djoko Tjandra Diganti
Berdasarkan histori data Ditjen Dukcapil, Djoko pernah mencetak KTP pada 2008. Terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp904 miliar itu juga mengurus Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.
Djoko kembali melakukan perekaman data KTP elektronik pada 8 Juni 2020. Perekaman dilakukan di Kelurahan Grogol Selatan, DKI Jakarta.
Baca: Kemendagri: Pembuatan KTP-el Kurang dari 1 Jam
Dalam perekaman itu, Djoko tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat dan tanggal lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951. "Tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," kata Zudan.
Menurut Zudan, data kependudukan Djoko Tjandra sempat non-aktif. Sebab, Djoko tidak melakukan perekaman selama 9 tahun.
"Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," ujar Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)