Eks terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham. MI/Susanto
Eks terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham. MI/Susanto

Idrus Marham Bebas Murni

Renatha Swasty • 11 September 2020 23:54

Putusan dengan nomor register 3681 K/PID.SUS/2019 itu diketok palu, Senin, 2 Desember 2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
 
Idrus dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
 
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus jadi lima tahun penjara.
 
(Baca: Idrus Marham Senang Hukuman Berkurang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan