Jakarta: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham bebas murni. Terpidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listirk Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Rika menuturkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tertanggal 2 Desember 2020 Nomor 3681/KPID.SUS/2019, Idrus dihukum dua tahun penjara. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga mesti membayar denda Rp50 juta.
"Sudah dibayarkan pada 3 September 2020," beber Rika.
Vonis Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Putusan dengan nomor register 3681 K/PID.SUS/2019 itu diketok palu, Senin, 2 Desember 2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
Idrus dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus jadi lima tahun penjara.
(Baca: Idrus Marham Senang Hukuman Berkurang)
Putusan dengan nomor register 3681 K/PID.SUS/2019 itu diketok palu, Senin, 2 Desember 2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
Idrus dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus jadi lima tahun penjara.
(Baca:
Idrus Marham Senang Hukuman Berkurang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)