"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Rika menuturkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tertanggal 2 Desember 2020 Nomor 3681/KPID.SUS/2019, Idrus dihukum dua tahun penjara. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga mesti membayar denda Rp50 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah dibayarkan pada 3 September 2020," beber Rika.
Vonis Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.