Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya. Kasus itu disebut telah digelar dan ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu.
"Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana. Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian isi pemberitahuan kepada Wahyu Widiatmoko, selaku korban, Selasa, 29 November 2022.
Namun, ketika dikonfirmasi ke mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Andi Rian Djajadi, dia tidak bisa memastikan. Pasalnya, Andi sudah dimutasi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Silakan hubungi Kasubdit yang menangani. Saya sudah pindah tugas," kata Andi saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.
Andi menyebut belum ada sosok pengganti dirinya sebagai Dirtipidum. Dia merekomendasikan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Muslimin Ahmad, selaku anggota yang menangani kasus itu. Namun, Muslimin belum merespons.
Gelar perkara kasus itu dilakukan akhir September 2022 dan dipimpin Brigjen Yoyon Tony Surya Putra, selaku Anjak Dittipidum Bareskrim Polri. Yoyon juga telah dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, namun dia juga belum memberikan jawaban.
Kasus mafia tanah ini dilaporkan pada 25 Maret 2022 dengan laporan polisi nomor: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Albert Kuhon, pengacara korban mengapresiasi Bareskrim dalam membongkar kasus mafia tanah tersebut.
"Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Kuhon saat dikonfirmasi terpisah.
Kuhon menjelaskan kasus ini menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan.
"Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan," ujar Kuhon.
Menurut dia, Bareskrim juga mengusut sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.
Peristiwa itu disebut berlangsung sejak 2016 dan melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum kantor pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Kasus itu pernah dilaporkan, tetapi tersendat karena pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Namun, advokat yang juga mantan wartawan senior itu emoh membeberkan sosok yang terlibat dalam sindikat itu.
"Saya bukan pihak yang berkompeten menjelaskannya. Silakan ditanyakan kepada pihak Bareskrim," jelas dia.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim) Polri mengusut sindikat
mafia tanah di Surabaya. Kasus itu disebut telah digelar dan ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan
dokumen yang diduga palsu.
"Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana. Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian isi pemberitahuan kepada Wahyu Widiatmoko, selaku korban, Selasa, 29 November 2022.
Namun, ketika dikonfirmasi ke mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Andi Rian Djajadi, dia tidak bisa memastikan. Pasalnya, Andi sudah dimutasi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Silakan hubungi Kasubdit yang menangani. Saya sudah pindah tugas," kata Andi saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.
Andi menyebut belum ada sosok pengganti dirinya sebagai Dirtipidum. Dia merekomendasikan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Muslimin Ahmad, selaku anggota yang menangani kasus itu. Namun, Muslimin belum merespons.
Gelar perkara kasus itu dilakukan akhir September 2022 dan dipimpin Brigjen Yoyon Tony Surya Putra, selaku Anjak Dittipidum Bareskrim Polri. Yoyon juga telah dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, namun dia juga belum memberikan jawaban.
Kasus mafia tanah ini dilaporkan pada 25 Maret 2022 dengan laporan polisi nomor: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Albert Kuhon, pengacara korban mengapresiasi Bareskrim dalam membongkar kasus mafia tanah tersebut.
"Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Kuhon saat dikonfirmasi terpisah.
Kuhon menjelaskan kasus ini menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan.
"Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan," ujar Kuhon.
Menurut dia, Bareskrim juga mengusut sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.
Peristiwa itu disebut berlangsung sejak 2016 dan melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum kantor pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Kasus itu pernah dilaporkan, tetapi tersendat karena pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Namun, advokat yang juga mantan wartawan senior itu emoh membeberkan sosok yang terlibat dalam sindikat itu.
"Saya bukan pihak yang berkompeten menjelaskannya. Silakan ditanyakan kepada pihak Bareskrim," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)