Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bareskrim Periksa Rudy Hartono Iskandar Terkait Kasus Tanah Cengkareng di KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2022 02:32
Jakarta: Penyidik dari Bareskrim Polri menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk memeriksa tersangka kasus rasuah pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, Rudy Hartono Iskandar.
 
"Hari ini saya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Dinas Perumahan DKI di Cengkareng tahun 2015," kata Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
 
Rudy mengaku memberikan informasi soal proses pengadaan lahan dan aliran dana dalam kasus itu. Dia juga menjelaskan soal posisinya dalam proses pembelian tanah.

"Pada saat dilakukan transaksi jual beli tanah, saya selaku kuasa jual dari ahli waris Koen Sukarno selaku pemilik lahan, di mana lahan yang dijual sudah bersertifikat," ucap Rudy.
 
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus rasuah ini. Sebanyak satu tersangka lainnya ialah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Sedangkan, tersangka Rudy Hartono juga merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 

Baca juga: Kejagung Tersangkakan Pihak Swasta dalam Rasuah Impor Garam


 
Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun (rusun) oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016.
 
Peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016. Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan