Metrotvnews.om, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman sempat ingin menghubungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016. Namun, niat Irman kandas karena tak menemukan nomor Agus di ponselnya.
Hal itu terungkap saat penyelidik KPK Bayu Anwar bersaksi pada persidangan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi ke Bayu, apakah benar Irman sempat akan menghubungi seseorang ketika ditangkap penyidik KPK.
Bayu mengamini dan menjelaskan bila Irman hendak menghubungi Ketua KPK. "(Mau hubungi) Ketua KPK bapak Agus, mau tanya (soal OTT yang dialami)," kata Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
JPU kembali menanyakan, apakah Irman benar menghubungi Agus. "Enggak jadi. (Dia) Cek HP, kemungkinan enggak ada nama pak Agus," jawab Bayu.
Irman ditangkap di rumah dinas ketua DPD di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Dia diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
(Baca: Irman Gusman Terima Duit Suap Rp100 Juta)
Duit diberikan supaya Irman membantu CV SB mendapat kuota gula impor di Sumatera Barat. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca: Penelusuran kepada Irman Gusman tak Berhenti di Rp100 Juta)
Metrotvnews.om, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman sempat ingin menghubungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016. Namun, niat Irman kandas karena tak menemukan nomor Agus di ponselnya.
Hal itu terungkap saat penyelidik KPK Bayu Anwar bersaksi pada persidangan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi ke Bayu, apakah benar Irman sempat akan menghubungi seseorang ketika ditangkap penyidik KPK.
Bayu mengamini dan menjelaskan bila Irman hendak menghubungi Ketua KPK. "(Mau hubungi) Ketua KPK bapak Agus, mau tanya (soal OTT yang dialami)," kata Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
JPU kembali menanyakan, apakah Irman benar menghubungi Agus. "Enggak jadi. (Dia) Cek HP, kemungkinan enggak ada nama pak Agus," jawab Bayu.
Irman ditangkap di rumah dinas ketua DPD di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Dia diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
(Baca: Irman Gusman Terima Duit Suap Rp100 Juta)
Duit diberikan supaya Irman membantu CV SB mendapat kuota gula impor di Sumatera Barat. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca: Penelusuran kepada Irman Gusman tak Berhenti di Rp100 Juta) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)