Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Penyuap terkait Proyek Kementerian PUPR Dituntut 5 Tahun Penjara

Damar Iradat • 19 Juli 2017 19:48
medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai dia bersalah dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali perbuatan," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
 
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut mempertimbangan berbagai hal. Yang memberatkan adalah perbuatan Aseng tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Aseng dinilai tidak berterus terang soal hubungan dan maksud pemberian uang pada anggota DPR. Dia juga terbukti menyuap tiga anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Wdiana Adia, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
 
Uang yang diberikan Aseng, lanjut jaksa, ditujukan agar keempat orang itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Fulus juga diberikan agar Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek.
 
Baca: Politikus PKS Yudi Widiana Ditahan KPK
 
Menurut jaksa, Aseng terbukti memberikan uang Rp330 juta kepada Damayanti. Uang tersebut diketahui untuk keperluan kampanye politikus PDIP itu di Jawa Tengah.
 
Aseng dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,4 miliar kepada Musa Zainuddin. Uang itu bagian dari fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
 
"Aseng juga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar pada Yudiwidiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek tahun 2015 dan 2016," kata jaksa.
 
Baca: Terdakwa Suap Dimintai Rp3 Miliar untuk Diamankan dari KPK
 
Aseng memberi Rp500 juta kepada Amran yang merupakan bagian komitmen sebesar Rp2,6 miliar. Fulus itu diketahui hasil dari patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir.
 
Tidak hanya itu, menurut jaksa, Aseng juga memberikan Rp2 miliar kepada Amran pada 17 September 2015. Uang itu digunakan untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Iduladha.
 
Atas perbuatannya, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan