Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia sedang menunggu di Lobi Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujiyanto
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia sedang menunggu di Lobi Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujiyanto

Politikus PKS Yudi Widiana Ditahan KPK

Damar Iradat • 19 Juli 2017 19:32
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Yudi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di KPK. Dia keluar Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi berwarna jingga khas tahanan KPK.
 
Dia dikawal petugas untuk masuk mobil tahanan. Yudi pun menanggapi positif langkah Lembaga Antirasuah. "Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi, Rabu, 19 Juli 2017.

Yudi mengklaim jika namanya dicatut dalam kasus ini. Namun, ketika didesak pewarta siapa yang mencatut namanya, ia enggan membeberkan lebih jauh.
 
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tutur dia.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
 
KPK menahan Yudi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Yudi terjerat kasus ini bersama koleganya di Komisi V, Musa Zainuddin.
 
Baca: Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp7 M
 
Dia diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. Sementara itu, Musa Zainudin diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp7 miliar.
 
Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sisi lain, Aseng masih berstatus tersangka dan masih dalam tahap penyidikan di KPK.
 
Yudi dan Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan