Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin. Foto: ANTARA/Rosa Panggabean.
Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin. Foto: ANTARA/Rosa Panggabean.

Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp7 M

Surya Perkasa • 13 Juli 2017 19:30
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa menikmati uang suap Rp7 miliar. Uang tersebut berasal dari suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Juli 2015.
 
Uang tersebut diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Abdul sendiri sudah divonis empat tahun penjara. Jaksa menyebut, pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas a‎tau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur. 

Baca: Terdakwa Suap Dimintai Rp3 Miliar untuk Diamankan dari KPK
 
Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama. Musa dan Abdul berkomitmen memberikan fee sebesar 8 persen dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar
 
Baca: Damayanti Sebut Uang Suap untuk Pilkada di Jawa Tengah
 
Politikus PKB ini didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan