medcom.id, Jakarta: Damayanti Wisnu Putranti kembali bersaksi dalam sidang kasus suap proyek dana aspirasi Komisi V DPR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng. Damayanti membeberkan aliran uang suap.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku menerima uang dari stafnya, Dessy Aryani Edwin. Uang patungan dari Aseng dan John Alfred sebesar Rp1 miliar itu dialirkan ke sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah saat Pilkada 2015.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, dan Wakilnya M. Hilmi disebut menerima uang tersebut. Hendrar diberi Rp300 juta, sedangkan Widya dan Hilmi masing-masing menerima Rp150 juta.
"Sisanya ada untuk Dessy dan DPC PDI Perjuangan Kendal juga ada. Seingat saya uang diberikan awal Desember 2015, karena 9 Desember sudah pilkada serentak," kata Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Direktur Utama PT Windu Tungga Utama Abdul Khoir tak membantah pernah memberikan uang kepada Dessy. Dessy saat itu mengatakan, Damayanti memerlukan uang untuk Pilkada 2015.
Karena permintaan itu, dia menghubungi Aseng dan bos Jeco Grup Hong Arta John Alfred. Uang tersebut ditukarkan menjadi USD72.727 dan diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.
"(Kami) sepakat untuk patungan, saya dan pak Aseng, dan pak Alfred. Uangnya dari Pak Alfred. Saya pinjam dan sudah saya kembalikan," kata Abdul.
medcom.id, Jakarta: Damayanti Wisnu Putranti kembali bersaksi dalam sidang kasus suap proyek dana aspirasi Komisi V DPR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng. Damayanti membeberkan aliran uang suap.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku menerima uang dari stafnya, Dessy Aryani Edwin. Uang patungan dari Aseng dan John Alfred sebesar Rp1 miliar itu dialirkan ke sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah saat Pilkada 2015.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, dan Wakilnya M. Hilmi disebut menerima uang tersebut. Hendrar diberi Rp300 juta, sedangkan Widya dan Hilmi masing-masing menerima Rp150 juta.
"Sisanya ada untuk Dessy dan DPC PDI Perjuangan Kendal juga ada. Seingat saya uang diberikan awal Desember 2015, karena 9 Desember sudah pilkada serentak," kata Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Direktur Utama PT Windu Tungga Utama Abdul Khoir tak membantah pernah memberikan uang kepada Dessy. Dessy saat itu mengatakan, Damayanti memerlukan uang untuk Pilkada 2015.
Karena permintaan itu, dia menghubungi Aseng dan bos Jeco Grup Hong Arta John Alfred. Uang tersebut ditukarkan menjadi USD72.727 dan diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.
"(Kami) sepakat untuk patungan, saya dan pak Aseng, dan pak Alfred. Uangnya dari Pak Alfred. Saya pinjam dan sudah saya kembalikan," kata Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)