medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai putusan Mahkamah Agung yang mencabut sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Kemenhub tengah melakukan kajian.
"Kami ingin tahu dari segi hukum seperti apa. Apakah akan yang kami atur dengan mengutamakan keselamatan antara operator online dan konvensional," kata Budi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.
Untuk mengetahui itu, Budi mengaku, Kemenhub meminta pendapat sejumlah pihak dan ahli hukum. Dalam waktu dekat, Kemenhub bakal menentukan sikap.
(Baca juga: Pengamat: Keputusan MA Berimbas pada Keselamatan Penumpang Taksi Daring)
Kemenhub tambah dia juga bakal berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Masyarakat Tranportasi Indonesia. Terkait putusan MA, Budi meminta semua pihak tetap melaksanakan Permenhub Nomor 26 Tahun 20017 hingga putusan berlaku tiga bulan ke depan.
Budi juga meminta semua pihak khususnya Organda untuk tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan. "Tak ada alasan Organda melakukan sikap tertentu. Kita tunduk pada peraturan yang disekapati. Tiga bulan ini enggak perlu," ujar dia.
(Baca juga: Pemerintah Harus Buat Regulasi Kuat untuk Transportasi Online)
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai putusan Mahkamah Agung yang mencabut sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Kemenhub tengah melakukan kajian.
"Kami ingin tahu dari segi hukum seperti apa. Apakah akan yang kami atur dengan mengutamakan keselamatan antara operator online dan konvensional," kata Budi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.
Untuk mengetahui itu, Budi mengaku, Kemenhub meminta pendapat sejumlah pihak dan ahli hukum. Dalam waktu dekat, Kemenhub bakal menentukan sikap.
(Baca juga:
Pengamat: Keputusan MA Berimbas pada Keselamatan Penumpang Taksi Daring)
Kemenhub tambah dia juga bakal berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Masyarakat Tranportasi Indonesia. Terkait putusan MA, Budi meminta semua pihak tetap melaksanakan Permenhub Nomor 26 Tahun 20017 hingga putusan berlaku tiga bulan ke depan.
Budi juga meminta semua pihak khususnya Organda untuk tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan. "Tak ada alasan Organda melakukan sikap tertentu. Kita tunduk pada peraturan yang disekapati. Tiga bulan ini enggak perlu," ujar dia.
(Baca juga:
Pemerintah Harus Buat Regulasi Kuat untuk Transportasi Online)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)