medcom.id, Jakarta: Salah satu poin Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung (MA) ialah soal uji berkala kendaraan atau kir taksi daring. Pencabutan poin tersebut bakal berdampak pada keselamatan penumpang.
"Uji Kir itu kan kelaikan kendaraan yang menyangkut keselamatan pengguna," ujar pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Rabu 23 Agustus 2017.
Dia mempertanyakan alasan MA menghapus Pasal 27 huruf a. Pasal tersebut berbunyi: "perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor."
Baca: Pemerintah Perlu Mentransformasi Taksi Konvensional
Menurut Tigor, uji kir merupakan instrumen penting saat berkendara. Sesuai regulasi pemerintah dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), uji kir menjadi wajib bagi setiap transportasi yang digunakan masyarakat umum. "Kalau uji kir ditiadakan, pengawasan keselamatan bisa menjadi tidak terkontrol," terang Tigor.
Baca: Putusan MA soal Taksi Online Dinilai Membingungkan
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi.
Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
medcom.id, Jakarta: Salah satu poin Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung (MA) ialah soal uji berkala kendaraan atau kir taksi daring. Pencabutan poin tersebut bakal berdampak pada keselamatan penumpang.
"Uji Kir itu kan kelaikan kendaraan yang menyangkut keselamatan pengguna," ujar pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Rabu 23 Agustus 2017.
Dia mempertanyakan alasan MA menghapus Pasal 27 huruf a. Pasal tersebut berbunyi: "perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor."
Baca: Pemerintah Perlu Mentransformasi Taksi Konvensional
Menurut Tigor, uji kir merupakan instrumen penting saat berkendara. Sesuai regulasi pemerintah dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), uji kir menjadi wajib bagi setiap transportasi yang digunakan masyarakat umum.
"Kalau uji kir ditiadakan, pengawasan keselamatan bisa menjadi tidak terkontrol," terang Tigor.
Baca: Putusan MA soal Taksi Online Dinilai Membingungkan
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi.
Apalagi moda transportasi
online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)