Ilustrasi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Putusan MA soal Taksi Online Dinilai Membingungkan

K. Yudha Wirakusuma • 23 Agustus 2017 11:59
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 yang mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dianggap membingungkan. Sebab, beberapa pasal tersebut acuannya adalah Undang-Undang dan Perppu.
 
"Pasal-pasal Permenhub 26 itu acuannya PP 74 dan Undang-Undang. Kalau kemudian itu didrop, kita jadi bingung sama MA. Kok bisa MA mencabut itu, berarti kan dia mencabut PP dan Undang-Undang," kata  Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Baca: MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi Online

PP tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 mengatur tentang Angkutan Jalan. PP 74 sebagai aturan turunan dari UU LLAJ mengatur secara teknis bagaimana seharusnya angkutan jalan bisa beroperasi di tengah masyarakat.
 
Jika pasal demi pasal yang menjadi rujukan lahirnya Permenhub 26 tersebut kemudian dicabut. Hal itu sama saja MA mencabut aturan yang lebih tinggi dari Permenhub 26. "Ini bagaimana ceritanya, kita juga bingung. Keputusan apa ini?" tegas Shafruhan.
 
Kemudian pertentangan Permenhub 26 dengan UU 20/2008 tentang UMKM. Ia menyatakan bahwa setiap usaha itu ada aturannya. Sementara model transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi belum ada aturannya. "Mereka tiba-tiba muncul dan menentukan tarif dan kuota sendiri tanpa melibatkan pemerintah.
Ini bakal menimbulkan gejolak," terangnya.
 

 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan