medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan para driver transportasi online tekait Permenhub nomor 26 Tahun 2017. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017, MA menegaskan setidaknya ada 14 poin yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 20/2008 Tentang UMKM dan UU Nomor 22/2009 Tentang LLAJ. 14 poin tersebut dianggap tidak memiliki payung hukum.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi yang kuat untuk mewadahi transportasi online. Selain tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU), aturan harus sesuai perkembangan zaman.
"Semestinya pemerintah sebagai regulator harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada. Terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Agustus 2017.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapakan, pemerintah harusnya berterima kasih kepada elemen masyarakat yang mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan.
"Seharusnya pemerintah bisa mendukungnya dengan menyiapkan regulasi yang memudahkan," ujar dia.
Untuk menyelamatkan operator transportasi konvensional, pemerintah bisa menjadi fasilitator agar operator konvensional bertransformasi dan berinovasi lebih cepat sesuai zaman.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya taat azas dan menghormati keputusan MA. Pemerintah juga dituntut segera membuat regulasi yang berpihak kepada transportasi online dan juga mendukung transportasi konvensional untuk secepatnya transformasi.
Pelajaran penting lainnya adalah jika membuat peraturan menteri hendaknya memerhatikan payung hukum di atasnya. Jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU rentan digugat.
"Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," ungkap Nizar.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan para driver transportasi online tekait Permenhub nomor 26 Tahun 2017. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017, MA menegaskan setidaknya ada 14 poin yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 20/2008 Tentang UMKM dan UU Nomor 22/2009 Tentang LLAJ. 14 poin tersebut dianggap tidak memiliki payung hukum.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi yang kuat untuk mewadahi transportasi online. Selain tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU), aturan harus sesuai perkembangan zaman.
"Semestinya pemerintah sebagai regulator harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada. Terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Agustus 2017.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapakan, pemerintah harusnya berterima kasih kepada elemen masyarakat yang mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan.
"Seharusnya pemerintah bisa mendukungnya dengan menyiapkan regulasi yang memudahkan," ujar dia.
Untuk menyelamatkan operator transportasi konvensional, pemerintah bisa menjadi fasilitator agar operator konvensional bertransformasi dan berinovasi lebih cepat sesuai zaman.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya taat azas dan menghormati keputusan MA. Pemerintah juga dituntut segera membuat regulasi yang berpihak kepada transportasi online dan juga mendukung transportasi konvensional untuk secepatnya transformasi.
Pelajaran penting lainnya adalah jika membuat peraturan menteri hendaknya memerhatikan payung hukum di atasnya. Jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU rentan digugat.
"Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," ungkap Nizar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)