Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto--Antara/Reno Esnir
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto--Antara/Reno Esnir

PDIP Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Bakamla

Renatha Swasty • 20 Juni 2017 20:15
medcom.id, Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan (PDI P) Hasto Kristiyanto mendukung pengusutan kasus korupsi pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. Dalam kasus itu, kader PDIP Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi diduga terlibat.
 
"PDI P tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum, sebab proses hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Juni 2017.
 
PDI P mempersilakan KPK mengusut yang bersangkutan. Fahmi diminta mengikuti proses hukum yang berlaku dan memenuhi panggilan sidang. "Saudara Fahmi seharusnya menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK," pungkas dia.

Baca: Pencegahan Ali Fahmi dan Nofel Hasan Diperpanjang
 
Dalam catatan kesekretariatan Partai, Fahmi memang pernah aktif di Partai pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Setelah itu tidak begitu aktif. "Sehingga apa yang dilakukan murni atas nama pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan Partai," ucap Hasto.
 
Hasto mengingatkan kepada seluruh struktural Partai, eksekutif dan legislatif Partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan, dengan melakukan tindakan korupai yang sangat tidak terpuji.
 
"PDI Perjuangan dibangun dengan susah payah dan jangan salah gunakan kepercayaan rakyat," ujar Hasto menirukan pesan Ketua Umum Partai, Ibu Megawati Soekarnoputri.
 
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Bakamla
 
Fahmi Habsyi kerap mangkir dalam sidang dugaan suap satelit monitoring di Bakamla.  Fahmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo. Ia diketahui sebagai salah satu narasumber soal rekomendasi penganggaran di Bakamla.
 
Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi diduga 'bermain' di proyek satelit monitoring di Bakamla. Fahmi disebut sebagai perantara suap dengan membagikan uang 6 persen dari nilai proyek Rp400 miliar.
 
Uang senilai Rp24 miliar tersebut dibagikan ke sejumlah anggota DPR RI. Ia selalu mangkir dalam tiga kali pemanggilan dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan