medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Status tersangka disematkan kepada salah satu pejabat Bakamla.
"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu NH (Nofel Hasan) yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2017.
Febri menjelaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang tengah diusut KPK. Nofel yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
Dalam kasus itu, Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Nofel disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi dan tiga orang pihak swasta Fahmi Darmansyah, M Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Fahmi, Adami, dan Hardy telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Status tersangka disematkan kepada salah satu pejabat Bakamla.
"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu NH (Nofel Hasan) yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2017.
Febri menjelaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang tengah diusut KPK. Nofel yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
Dalam kasus itu, Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Nofel disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi dan tiga orang pihak swasta Fahmi Darmansyah, M Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Fahmi, Adami, dan Hardy telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)