Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Barang Bukti Kasus Doni Salmanan yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana • 04 Juli 2022 12:57

Terakhir, disita dari Doni Salmanan antara lain satu rumah di Candra Asih Nomor 11, Kota Baru Parahyangan Tatar Candraresmi, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan satu rumah di atas sebidang tanah pekarangan seluas 500 m2 di Jalan Soreang Banjaran No. 371 RT 05 RW 06 Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
 
Lalu, mobil Lamborghini Huracan warna biru muda berpelat B 8888 YUU, BMW 840i warna abu gelap berpelat B 1416 CAB, sejumlah mutasi rekening, sejumlah kartu ATM paspor Platinum debit BCA, fotokopi KTP Doni Salmanan, channel YouTube King Salmanan, akun email kingsalmanan@gmail.com, donimuhammadtaufik041098@gmail.com, dan donimuhammadtaufik01@gmail.com.
 
"(Sebanyak) 10 ribu lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan nilai Rp1 miliar dan satu buah hasil export akun email donimuhammadtaufik041098@gmail.com yang dimasukan dalam flashdisk Sandisk warna merah hitam," beber Reinhard.

Doni Salmanan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binary option Quotex sekitar Maret 2021. Penawaran yang dilakukan melalui akun YouTube itu merugikan banyak korban.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan