Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Perusahaan itu digunakan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono untuk melancarkan modus rasuah.
"Saya masuk PT Bumi Redjo itu (sejak) 2018," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2022.
Boyamin mengatakan dia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang kredit di beberapa bank. Perusahaan itu disebut sudah tidak bisa ikut tender sejak 2014 karena ada masalah keuangan.
"Kalau toh dipaksakan dia ikut tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa," ujar Boyamin.
Baca: Boyamin Saiman Datangi KPK untuk Bersaksi Siang Ini
Menurut Boyamin, perusahaan itu dikelola oleh keluarga Budhi Sarwono. Sepengetahuan dia, tidak ada andil Budhi dalam operasional perusahaan itu.
"Jadi tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," tutur Boyamin.
Boyamin dibayar Rp5 juta sebulan untuk bekerja di PT Bumi Redjo. Dia juga mengaku pernah diberi rumah pada 2014.
"Pada 2014 itu saya diberi kantor di Kuningan oleh kakanya (Budhi Sarwono) namanya Budhi Yuwono, habis itu saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan, saya pindah ke Kemanggisan," ucap Boyamin.
KPK pernah menyebut Budhi Sarwono mewajibkan pengerjaan proyek membeli barang dari PT Bumi Redjo. Sejumlah pejabat PT Bumi Redjo pernah dipanggil KPK untuk mendalami dugaan itu.
"Diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Redjo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Perusahaan itu digunakan Bupati nonaktif
Banjarnegara Budhi Sarwono untuk melancarkan modus rasuah.
"Saya masuk PT Bumi Redjo itu (sejak) 2018," kata Boyamin di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2022.
Boyamin mengatakan dia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang kredit di beberapa bank. Perusahaan itu disebut sudah tidak bisa ikut
tender sejak 2014 karena ada masalah keuangan.
"Kalau
toh dipaksakan dia ikut
tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa," ujar Boyamin.
Baca:
Boyamin Saiman Datangi KPK untuk Bersaksi Siang Ini
Menurut Boyamin, perusahaan itu dikelola oleh keluarga Budhi Sarwono. Sepengetahuan dia, tidak ada andil Budhi dalam operasional perusahaan itu.
"Jadi tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," tutur Boyamin.
Boyamin dibayar Rp5 juta sebulan untuk bekerja di PT Bumi Redjo. Dia juga mengaku pernah diberi rumah pada 2014.
"Pada 2014 itu saya diberi kantor di Kuningan oleh kakanya (Budhi Sarwono) namanya Budhi Yuwono, habis itu saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan, saya pindah ke Kemanggisan," ucap Boyamin.
KPK pernah menyebut Budhi Sarwono mewajibkan pengerjaan proyek membeli barang dari PT Bumi Redjo. Sejumlah pejabat PT Bumi Redjo pernah dipanggil KPK untuk mendalami dugaan itu.
"Diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Redjo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
KPK mengembangkan kasus
dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)