"Tidak menggugurkan karena hal berbeda," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Kamis, 21 April 2022.
Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng. Lalu, gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan," ujar Boyamin.
Baca: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng
Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejaksaan Agung.
"Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa," tutur Boyamin.
Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.
Baca: Bongkar Mafia Minyak Goreng, Ketegasan Jaksa Agung Jawab Kemarahan Publik
Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng