Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkap alasan mendaftarkan permohonan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga mengaku masyarakat menuntut mereka menempuh jalur hukum dalam penyelesaian dugaan kecurangan pemilu.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," kata Sandi saat jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: Bambang Widjajanto Pimpin Tim Hukum Sengketa Pemilu Prabowo-Sandiaga
Sandiaga mendapatkan banyak laporan temuan dugaan kecurangan dari masyarakat. Laporan tersebut akan dijadikan bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kesempatan rakyat Indonesia dalam menentukan nasibnya inilah kedaulatan rakyat yang harus kita jamin melalui proses demokrasi, proses pemilu yang jujur dan adil," jelas Sandi.
Sandiaga menambahkan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi menjadi bukti sistem penyelenggaraan pemilu harus dievaluasi secara menyeluruh. Sehingga, cita-cita pemilu jujur dan adil bisa terwujud di pemilu berikutnya.
"Evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, yaitu dari sisi manejerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan," pungkasnya.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo akan mendaftarkan langsung gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi malam ini. Terdapat empat orang yang telah ditunjuk BPN sebagai tim advokasi dalam mengawal sengketa pilpres.
Baca: Sandi Berharap Kecurangan Pilpres Terungkap di Sidang MK
Mereka di antaranya dua anak buah Anies Baswedan yang tergabung dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Rikrik Rizkian Bidang Harmonisasi Regulasi dan Bambang Widjojanto Bidang Pencegahan Korupsi, serta pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era kabinet Indonesia bersatu II Denny Indrayana.
Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkap alasan mendaftarkan permohonan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga mengaku masyarakat menuntut mereka menempuh jalur hukum dalam penyelesaian dugaan kecurangan pemilu.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," kata Sandi saat jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: Bambang Widjajanto Pimpin Tim Hukum Sengketa Pemilu Prabowo-Sandiaga
Sandiaga mendapatkan banyak laporan temuan dugaan kecurangan dari masyarakat. Laporan tersebut akan dijadikan bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kesempatan rakyat Indonesia dalam menentukan nasibnya inilah kedaulatan rakyat yang harus kita jamin melalui proses demokrasi, proses pemilu yang jujur dan adil," jelas Sandi.
Sandiaga menambahkan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi menjadi bukti sistem penyelenggaraan pemilu harus dievaluasi secara menyeluruh. Sehingga, cita-cita pemilu jujur dan adil bisa terwujud di pemilu berikutnya.
"Evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, yaitu dari sisi manejerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan," pungkasnya.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo akan mendaftarkan langsung gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi malam ini. Terdapat empat orang yang telah ditunjuk BPN sebagai tim advokasi dalam mengawal sengketa pilpres.
Baca: Sandi Berharap Kecurangan Pilpres Terungkap di Sidang MK
Mereka di antaranya dua anak buah Anies Baswedan yang tergabung dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Rikrik Rizkian Bidang Harmonisasi Regulasi dan Bambang Widjojanto Bidang Pencegahan Korupsi, serta pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era kabinet Indonesia bersatu II Denny Indrayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)