Tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto. ANT/Reno Esnir.
Tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto. ANT/Reno Esnir.

Novanto Kembali ke Sukamiskin Sejak Minggu

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2019 15:23
Jakarta: Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dipindahkan dari lapas Gunung Sindur ke lapas Sukamiskin sejak Minggu, 14 Juli 2019. Pemindahan Setnov berjalan 'senyap'.
 
"Benar, itu berdasarkan surat keputusan Kakanwil Kementrian hukum dan HAM Jawa Barat nomor: w11.pk.01.04.03-7417 tanggal 12 Juli 2019, Novanto telah dipindahkan dari rutan klas IIB Gunung Gindur ke lapas klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan dengan pertimbangan," jelas Ade kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
 
Baca: Pengembalian Novanto ke Sukamiskin atas Asas Kemanusiaan

Novanto dipindahkan karena dinilai telah menjalani penindakan disiplin di Lapas Gunung Sindur. Novanto perlu mendapatkan tindak pembinaan lebih lanjut di Lapas Sukamiskin.
 
Ade menjelaskan pemindahan Setnov memenuhi syarat substantif dan administratif. Mantan Ketua DPR itu berjanji tak akan berkeliaran selama menjalani masa tahanan.
 
Ade membantah pemindahan dilakukan berdasarkan permintaan Novanto. Pemindahan murni karena penilaian petugas.
 
"Pertimbangan itu berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Lapas Klas II Bogor serta adanya rekomendasi dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar tanggal 10 Juli 2019 yang menyetujui pemindahan Setnov dari rutan Gunung Sindur ke lapas klas 1 Sukamiskin," tandasnya.
 
Terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya diasingkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, lantaran kedapatan berkeliaran keluar lapas selama masa tahanan.
 
Baca: Setnov Janji Bertobat
 
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengungkapkan Novanto janji bertobat jika dikembalikan ke Kota Kembang.
 
"Salah satu pertimbangannya dia beriktikad baik, berperilaku baik, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Tejo kepada Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan