Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian PPPA Hasan. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian PPPA Hasan. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Peraturan Perlindungan Anak dari Radikalisme-Terorisme Disiapkan

Kautsar Widya Prabowo • 29 Maret 2019 21:57
Jakarta: Pemerintah melaui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Langkah tersebut dilakukan agar kementerian dan lembaga terkait dapat berkontribusi lebih dalam mencegah dan penangan radikalisme di kalangan anak-anak.
 
Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Hasan menyebut bahwa saat ini kementerian dan lembaga tidak memiliki koordinasi yang cukup baik dalam menangani kasus tersebut. Mayoritas dari kementerian dan lembaga berjalan sendiri-sendiri.
 
"Tugas kita mengkoordinasikan dalam hal itu kita perlu upaya hukum yang disepakati bersama (kementerian dan lembaga) karena ini berkaitan dengan perlindungan anak," ujarnya dikawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Materi 2019.
 
Meski regulasi tersebut terbit dengan status Permen, namun diharapkan dapat dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait. Terlebih dalam menyusunya masing-masing kementerian dan lembaga sudah memberikan ide dan masukan untuk menjalankan kegiatan secara bersama-sama.

"Kalau ada kasus saling bersinergi, tapi yang paling penting mencegahnya, mereka melakukan pencegahan gimana, efektif atau tidak, ada kendala atau tidak, mungkin bisa saling bantu antar Kementerian dan Lembaga," tuturnya.
 
Hasan menambahkan, salah satu contoh sinergi yang dapat dilakukan adalah,  Kementerian Sosial dengan Kementerian Kesehatan, dalam hal rehabilitas kesehatan. Serta dapat juga bersinergi dengan Himpunan Piskolgi Indonesia.
 
Baca: Mendikbud: Perkuat Tripusat Pendidikan untuk Cegah Terorisme
 
"Ini ada korban dari anak pelaku terorisme, memerlukan penguatan dari segi psikolgogi, jadi saling menutupi dari kekurangan kita," tuturnya.
 
Saat ini, Kementerian PPPA sendiri telah memiliki rencana kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pendekatan secara personal kepada anak-anak yang tersangkut dalam kasus terorisme. Pasalnya BNPT merasa tidak sanggup dalam melakukan pendekatan kepada mereka.
 
"BNPT menemui anak pelaku tindak pidana terorisme, dia butuh pendampingan tolong kita dilibatkan (Kementerian PPPA), oke pak saya setuju kita (BNPT) akan libatkan," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Permen tersebut tengah dilakukan pengajian oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Apakah sesuai dan relevan dengan kondisi saat ini. 
 
Baca: Anak Pelaku Terorisme Korban Ideologis Orang Tua
 
"Permennya udah final, dari Kementerian dan Lembaga lain juga sudah memberikan masukan, 18 April mau dibahas oleh Kemenkuham  dan tanda tangan, selanjutnya kita adakan pertemuan forum koordinasi ke daerah-daerah," pungkasnya.
 
Kementerian dan Lembaga yang akan menjalankan program pencegahan dan penanganan radikalisme dalam anak-anak, antara lain Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPA), Himpunan Psikologi Indonesia (HPI), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga negara lainnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan