Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Djoko Tjandra Sandang 3 Gelar Tersangka

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 16:36
Jakarta: Terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terancam hidup di penjara lebih lama. Pasalnya, dia kini menyandang status tersangka dalam tiga tindak pidana. 
 
Eks buron Kejaksaan Agung itu pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice atas dirinya di Mabes Polri. Dia diduga menyuap dua jenderal polisi, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo. 
 
Djoko menyuap keduanya bersama pengusaha Tommy Sumardi. Brigjen Prasetyo diduga menerima uang USD 20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, dugaan suap kepada Irjen Napoleon belum diketahui nominalnya. Kedua polisi ini telah mengakui menerima suap. 

"Tersangka yakni NB (Napoleon Bonaparte), PU (Brigjen Prasetyo Utomo), Djoko Tjandra, dan TS (Tommy Sumardi)," kata Kepala Divis Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Agustus 2020. 
 
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. 
 
Pada hari yang sama, Jumat, 14 Agustus 2020, Djoko Tjandra juga menyandang status tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu. Dia diduga menyuruh kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, meminta Brigjen Prasetyo menerbitkan surat jalan agar bisa melenggang di Tanah Air.
 
"Gelar perkara dilakukan tadi pagi (Jumat, 14 Agustus 2020) selesai pukul 11.30 WIB dan ditetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka surat jalan palsu," ujar Argo. 
 
Dia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Djoko terancam hukuman lima tahun penjara. 
 
 

Teranyar, Djoko Tjandra menyandang status tersangka atas dugaan suap permintaan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fulus dilancarkan agar Djoko bebas dari eksekusi Kejaksaan Agung. 
 
"Selasa, Rabu (25 dan 26 Agustus 2020) kita mendapat keterangan dari JST (Djoko Tjandra) saat diperiksa sebagai saksi, maka hari ini penyidik menetapkannnya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Djoko Tjandra meminta eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, mengurusi fatwa itu di MA. Proses itu terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020. 
 
Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu setara Rp7 miliar. Namun, pengurusan fatwa itu tidak berhasil. 
 
Baca: Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
 
Dalam kasus ini, eks buron kelas kakap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 13 UU Tipikor. 
 
Sementara itu, Djoko Tjandra kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus Bank Bali. Kejagung mengeksekusi Djoko Tjandra sehari setelah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020. Dia harus menjalani vonis hukuman dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan