Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Djoko Tjandra Sandang 3 Gelar Tersangka

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 16:36

Teranyar, Djoko Tjandra menyandang status tersangka atas dugaan suap permintaan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fulus dilancarkan agar Djoko bebas dari eksekusi Kejaksaan Agung. 
 
"Selasa, Rabu (25 dan 26 Agustus 2020) kita mendapat keterangan dari JST (Djoko Tjandra) saat diperiksa sebagai saksi, maka hari ini penyidik menetapkannnya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Djoko Tjandra meminta eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, mengurusi fatwa itu di MA. Proses itu terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020. 

Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu setara Rp7 miliar. Namun, pengurusan fatwa itu tidak berhasil. 
 
Baca: Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
 
Dalam kasus ini, eks buron kelas kakap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 13 UU Tipikor. 
 
Sementara itu, Djoko Tjandra kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus Bank Bali. Kejagung mengeksekusi Djoko Tjandra sehari setelah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020. Dia harus menjalani vonis hukuman dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan