Ilustrasi. Sistem tilang elektronik. Foto: Antara.
Ilustrasi. Sistem tilang elektronik. Foto: Antara.

Polri Ungkap Sejumlah Kendala dalam Penerapan ETLE, Mayoritas Soal Anggaran

Rahmatul Fajri • 17 Februari 2023 11:16
Jakarta: Polri mengungkap sejumlah kendala dan hambatan yang dialami saat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Salah satunya, anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas. 
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan kendala lainnya yakni mekanisme blokir ETLE yang masih manual. Kemudian, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal, hingga sumber daya manusia ETLE yang terbatas.
 
"Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," kata Dedi, melalui keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Dedi mengatakan sejumlah upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal. Misalnya, yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda. 
 
Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda. Kemudian, melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda
 
"Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan," ujar dia.
 

Baca: Lemkapi Sebut Kemenkeu dan Kejagung Belum Sepenuhnya Dukung Tilang Elektronik

ETLE sudah diterapkan di 34 Polda 

Dedi menjelaskan 34 Polda dan 119 Polres sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara, ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
 
"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi.
 
Dalam penindakannya, hingga Desember 2022 terdapat 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari angka tersebut, 1.716.453 sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
 
Kemudian, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
 

Baca: Larangan Tilang Manual Dievaluasi, Masih Dibutuhkan?


Sementara itu, sudah ada 268.216 pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
 
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
 
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
 
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.
 
Namun, Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan