Ilustrasi kamera CCTV untuk ETLE. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi kamera CCTV untuk ETLE. MI/Pius Erlangga

Tilang Elektronik

Larangan Tilang Manual Dievaluasi, Masih Dibutuhkan?

Ekawan Raharja • 15 Desember 2022 15:00
Jakarta: Korlantas Polri menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual. Rapat yang dipimpin Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, turut menghadirkan pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Tri Tjahjono, kemudian ada ketua INSTRAN, Ki Darmaningtyas, serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.
 
Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan rapat yang digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tidak memberlakukan tilang manual.
 
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari situs NTMC Polri.

Dilihat dari kepatuhan hukum tambahnya, ada 3 kriteria masyarakat, yang pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh.
 
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tambahnya.
 
“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” tandasnya.
 
Sementara itu Prof. Tri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
 
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono.
 
Ki Darmaningtyas kemudian mengungkapkan pentingnya tilang manual, publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Disamping itu dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
 
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan