Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus - Medcom.id/ Sunnaholomi Halakrispen.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus - Medcom.id/ Sunnaholomi Halakrispen.

KY Menahan Diri

Muhammad Al Hasan • 18 September 2018 12:30
Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tak mau berkomentar soal gugatan dari 64 hakim Mahkamah Agung (MA). KY dilaporkan perwakilan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) ke Polda Metro Jaya. 
 
"Saya tidak berkomentar dulu untuk masalah itu ya," kata Jaja kepada Medcom.id lewat sambungan telepon, Selasa, 18 September 2018.
 
Dia menutup rapat kasus ini, termasuk mengenai sejumlah bukti pungutan liar yang dituduhkan KY kepada para hakim. "Tidak berkomentar dulu lah."

Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi pun setali tiga uang dengan Jaja. Dia justru meminta Medcom.id menanyakan perihal kasus ini kepada ketua KY. 
 
"Laporan ini berkaitan dengan diri saya sebagai Jubir KY. Kurang elegan jika saya bicara untuk diri sendiri," kata Farid. 
 
(Baca juga: MA Laporkan KY ke Polda Metro Jaya)
 
Kemarin, sejumlah hakim MA perwakilan PTWP melapor ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan fitnah yang dilakukan KY. Salah satu perwakilan hakim yang juga Jubir MA Suhadi mengatakan ini adalah wujud ketersinggungan para hakim atas tuduhan tak berdasar Jubir KY Farid Wajdi.
 
Kepada media, Suhadi menyebut hal ini berawal dari pernyataan Farid di salah satu media cetak nasional. Di dalam tulisan itu Farid menyebut pelaksanaan turnamen tenis yang rutin dilakukan PTWP disokong oleh duit pungli yang diperoleh dari pengadilan-pengadilan tingkat banding.
 
Perkara ini dilaporkan sebagai tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
 
(Baca juga: KY Selidiki Dugaan Pungli ke Hakim)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan