Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi dan perwakilan  Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi dan perwakilan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.

MA Laporkan KY ke Polda Metro Jaya

Sunnaholomi Halakrispen • 18 September 2018 07:49
Jakarta: Sebanyak 64 hakim Mahkamah Agung (MA) yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) serta ketua pengadilan tingkat banding melaporkan Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan yang dikeluarkan KY tentang penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. 
 
"Juru bicara Komisi Yudisial (Farid Wajdi) yang menyatakan bahwa penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali, dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp150 juta. Hal ini tidak benar dan kali ini lah kami laporkan ke polisi," ujar Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
 
Suhadi menyebut Farid menyatakan pungutan uang diberlakukan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama atau Putusan Daerah untuk pelaksanaan turnamen tenis beregu dalam perebutan piala Ketua Mahkamah Agung RI ke-17 di Denpasar, Bali.

Kemudian, dinyatakan juga bahwa masing-masing pimpinan pengadilan tingkat banding memberikan uang sejumlah Rp200 juta. Setoran uang itu dalam rangka menyambut kunjungan pimpinan Mahkamah Agung ke daerah. 
 
"Ini tidak benar sama sekali. Oleh sebab itu kami menggunakan hak hukum, baik dari pimpinan pengadilan tingkat banding dan ketua PTWP Pusat dan juga didukung oleh ketua pelaksana turnamen," ucapnya.
 
Suhadi menambahkan data penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar ditanggung oleh PTWP pusat. Tanggungan biaya tersebut dilakukan tiga tahun sekali.
 
"Sudah ditentukan dalam Munas Kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani oleh setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 1950-an sudah terselenggara,"pungkasnya.
 
Laporan MA hari ini berdasarkan pernyataan Farid dalam salah satu media cetak, Rabu, 12 September 2018. Farid menyatakan KY menerima keluhan dari beberapa hakim di daerah yang mengaku terbebani dengan iuran untuk membiayai turnamen di Bali.
 
Dipaparkan juga beban pembiayaan yang harus ditanggung sejumlah hakim tersebut untuk menyambut kunjungan pimpinan MA. Farid pun mengatakan tindakan pemungutan uang dari hakim dianggap harus dihentikan.
 
Pasalnya, kata Farid, hal tersebut dapat memicu praktik korupsi di wilayah pengadilan lantaran para hakim harus memenuhi kebutuhan di luar dinas. Farid mengungkit sebanyak 19 hakim yang tertangkap oleh KPK dan menyatakan masih banyak korupsi di dunia peradilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan