Najwa Shihab Foto:MI
Najwa Shihab Foto:MI

Najwa Shihab Siap Dipanggil Polisi

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2020 20:22

Nana menilai tayangan wawancara kursi kosong itu adalah bagian dari usaha memerankan fungsi media sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
 
Baca: Wawancara Kursi Kosong Menkes Bikin Jengkel Relawan Jokowi
 
Nana mengakui tayangan wawancara kursi kosong itu belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun, dia mengatakan hal itu lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang.

Dia mencontohkan Amerika Serikat. Negara itu disebut sudah melakukan wawancara kursi kosong sejak 2012.
 
Seperti yang dilakukan oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O'Donnell di MSNBC's dalam program Last Word. Kemudian, pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC.
 
"Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," kata jurnalis senior itu.
 
Najwa dilaporkan oleh relawan Jokowi Bersatu. Pendukung Presiden Joko Widodo itu jengkel dengan tindakan Nana dalam wawancara kursi kosong Menkes Terawan di Mata Najwa, Trans7.
 
Namun, laporan itu tidak diterima kepolisian. Pelapor mendatangi Dewan Pers mencari cara untuk menghukum Nana.
 
Nana disebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perbuatan Nana dinilai memberikan preseden buruk bagi wartawan. Sebab, mewawancarai kursi kosong seolah-olah narasumber.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan