Jakarta: Relawan Jokowi Bersatu jengkel dengan jurnalis senior Najwa Shihab. Pendukung Presiden Joko Widodo itu bahkan ingin memperkarakan Najwa imbas wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto di Mata Najwa, Trans7.
"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela Presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Silvia mengaku melaporkan acara itu karena tidak ingin kejadian serupa terulang. Dia menilai bukan tidak mungkin akan ada yang meniru acara mewawancarai bangku kosong seolah-olah narasumber.
"Itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," ujar Silvia.
Menurut dia, produk jurnalistik bisa dilaporkan secara pidana ke kepolisian. Silvia memandang Najwa bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Termasuk cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi dan parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," tutur dia.
Silvia mengaku juga melaporkan jurnalis senior itu ke Dewan Pers. Dia akan meminta arahan Dewan Pers terkait acara wawancara bangku kosong Menkes Terawan.
"Karena dia punya Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999) dan di situ diketemukan indikasi-indikasi yang dilanggar oleh Najwa Shihab," tutur Silvia.
Selain itu, Silvia akan melayangkan somasi kepada Trans7 sebagai media televisi nasional yang menyiarkan acara itu. Dalam laporannya ini, Silvia membawa barang bukti video wawancara kursi kosong Menkes Terawan yang diunggah di YouTube.
Usai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Silvia diarahkan ke Subdirektorat (Subdit) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Silvia diminta untuk berkonsultasi dengan penyidik Cyber Crime.
Baca: Kasus Peretasan Tempo.co dan Tirto.id Naik ke Tahap Penyidikan
"Setelah dari Cyber pasal-pasal kita ajukan disetujui, kami kembali ke SPKT baru diberikan nomor laporan polisi (LP)," kata Silvia.
Namun, keluar dari Subdit Cyber Crime, Silvia langsung pergi ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. LP, yang menjadi petanda laporan sudah terdaftar, pun belum dikeluarkan kepolisian.
Jakarta: Relawan Jokowi Bersatu jengkel dengan jurnalis senior
Najwa Shihab. Pendukung Presiden Joko Widodo itu bahkan ingin memperkarakan Najwa imbas wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto di Mata Najwa,
Trans7.
"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela Presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Silvia mengaku melaporkan acara itu karena tidak ingin kejadian serupa terulang. Dia menilai bukan tidak mungkin akan ada yang meniru acara mewawancarai bangku kosong seolah-olah narasumber.
"Itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," ujar Silvia.
Menurut dia, produk
jurnalistik bisa dilaporkan secara pidana ke kepolisian. Silvia memandang Najwa bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Termasuk
cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi dan parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," tutur dia.
Silvia mengaku juga melaporkan jurnalis senior itu ke Dewan Pers. Dia akan meminta arahan Dewan Pers terkait acara wawancara bangku kosong Menkes Terawan.
"Karena dia punya Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999) dan di situ diketemukan indikasi-indikasi yang dilanggar oleh Najwa Shihab," tutur Silvia.
Selain itu, Silvia akan melayangkan somasi kepada
Trans7 sebagai media televisi nasional yang menyiarkan acara itu. Dalam laporannya ini, Silvia membawa barang bukti video wawancara kursi kosong Menkes Terawan yang diunggah di
YouTube.
Usai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Silvia diarahkan ke Subdirektorat (Subdit) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Silvia diminta untuk berkonsultasi dengan penyidik Cyber Crime.
Baca:
Kasus Peretasan Tempo.co dan Tirto.id Naik ke Tahap Penyidikan
"Setelah dari Cyber pasal-pasal kita ajukan disetujui, kami kembali ke SPKT baru diberikan nomor laporan polisi (LP)," kata Silvia.
Namun, keluar dari Subdit Cyber Crime, Silvia langsung pergi ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. LP, yang menjadi petanda laporan sudah terdaftar, pun belum dikeluarkan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)